Pemerintah Terbitkan Visa Second Home Untuk WNA, Netizen: China Pesta Pora

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home Untuk WNA, Netizen: China Pesta Pora

I
R
Indah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan penerbitan Visa Second Home.

Visa Second Home memiliki tujuan untuk memberi kesempatan para Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia.

Aturan mengenai Visa Second Home telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa ‘second home’,” ujar Ditjen Imigrasi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat 1 Juli 2022.

“Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia,” kata Yasonna H Laoly.

Namun demikian, tidak semua orang bisa memperoleh Visa Second Home. Seseorang baru bisa menjadi pemilik Visa Second Home jika berkontribusi untuk perekonomian Indonesia.

“Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI,” tutur Yasonna H Laoly.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan yang terdapat di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 54 diubah isinya menjadi ketentuan yang tercantum dibawah ini:

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan
rumah kedua.
b. Keluarga karena perkawinan campuran.
c. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang lzin Tinggal Tetap, dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia.

(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.

(3) Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi akan memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada mantan WNI yang ingin tinggal kembali di Indonesia.

Maksud dari ketetapan tersebut adalah agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

Melihat pemberitaan ini, netizen mengecam tindakan pemerintah yang membuat ketentuan Visa Second Home bagi para WNA.

Pemerintah Terbitkan Visa Second Home Untuk WNA, Netizen: China Pesta Pora
Cuitan Netizen Soal Kebijakan Visa Second Home Bagi WNA (screenshot dari kolom komentar akun Twitter @CNNIndonesia)

“Welcome to your second home…Mr.china….” tulis akun Twitter @JojoBetako, dilihat pada Jumat 1 Juli 2022.

“Menjadi asing dnegara sendiri,” ulas akun Twitter @pradopoamin.

“Makin aneh para pengelola negara ini.. Rakyat nya sendiri banyak dipersulit dgn aturan ini itu, tp utk wna banyak diberi kemudahan.. Pdhl belum tentu yg wna itu membawa manfaat..” imbuh akun Twitter @tanyaAzka.

“What ??????? mereka akan berduyun2 dan ikut PEMILU juga ?????” tanya akun Twitter @AbdinipunGusti.

“Itu kan akibat salah pilih..” pungkas akun Twitter @Ngadimi08002459.

“CINA PESTA PORA,” papar akun Twitter @anggaodel6727.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.