‘Ngamuk’ Laskar FPI Disebut Punya Senjata, Novel Bamukmin: Anda Punya Akhlak Gak? Anda Beragama?

‘Ngamuk’ Laskar FPI Disebut Punya Senjata, Novel Bamukmin: Anda Punya Akhlak Gak? Anda Beragama?

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, ‘mengamuk’ saat dikatakan bahwasanya Laskar FPI memiliki senjata saat peristiwa penembakan terjadi.

Ya, Novel dengan tegas membantah peryataan Koordinator Tim Penasihat Hukum penembak Laskar FPI, Henry Yosodiningrat.

Pasalnya, Henry mengatakan bahwa pengawal Rizieq Shihab dibekali senjata saat insiden di KM 50 Tol Cikampek.

“Laskar FPI itu mengahalang-halangi mobil anggota polisi, membacok mobil, menembak dengan sejata laras pendek, memecahkan kaca mobil,” ujar Henry dalam kanal YouTube Karni Ilyas Club, dikutip terkini.id dari Era pada Kamis, 31 Maret 2022.

“Laskar FPI menyerang, kemudian anggota polisi bernama Fikri Ramadhan dicekik. Ini jaksa dalam dakwaannya, kemudian dipukul, dirampas senjatanya.”

Baca Juga

Menanggapi itu, Novel membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata. Sebab, katanya dalam kartu tanda anggota (KTA) FPI dilarang keras membawa senjata tajam, apalagi senjata api.

Ia juga mengatakan banyak kejanggalan dalam persidangan maupun proses hukum yang tidak sesuai dengan fakta.

“Saya pernah menjadi Laskar (FPI), itu tidak diperbolehkan untuk membawa senjata tajam,” bantah Novel.

“Fakta ada senjata. Anda bilang dalam KTA enggak boleh bawa senjata. Faktanya ada,” bantah Henry yang langsung merespons pernyataan Novel Bamukmin.

“Saya lagi ngomong sebentar. Faktanya banyak yang enggak setuju (dengan fakta persidangan). Yang hak dan batil emang nggak ketemu. Anda punya akhlak gak? Anda beragama?” tanya Novel ngegas.

“Kau jangan tanya saya beragama atau tidak!” gertak Henry seraya menunjuk Novel.

Henry lantas menjelaskan bahwa yang terbukti adalah fakta di dalam persidangan bukan di luar persidangan.

Ia kemudian menantang pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan pengadilan untuk menuntut para ahli yang mengungkap fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan, mereka terbukti melakukan perbuatan menghilangkan nyawa, tapi sesuai aturan hukum pembelaan terpaksa terhadap serangan yang dekat dan mengancam keselamatan,” ujar Henry.

“Kalau senjata ini tidak dipertahankan, kalau itu (Laskar FPI) tidak ditembak. Maka orang ini (Polisi) akan mati, itu tidak boleh dipidana,” sambungnya.

“Saya ingatkan, jangan lagi tanya ‘Anda beragama atau tidak’. Belum tentu kita ini. Saya enggak pakai baju begitu aja (gamis), meskipun saya berhak pakai baju seperti yang kau pakai.”

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.