Terkini.id, Jakarta – Pengamat Politik, Adi Prayitno mengomentari tudingan Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin bahwa tuntutan dan vonis Rizieq Shihab merupakan pesanan cukong.
Adi menyebut bahwa tudiangan Novel Bamukmin itu tidak berarti apapun di depan hukum.
Oleh sebab itu, ia menyarankan pada pihak yang merasa dirugikan dengan vonis itu untuk mengajukan banding.
“Hal yang mungkin dilakukan kubu yang dirugikan melakukan banding, karena menuding putusan ini pesanan tak berarti apa pun di depan hukum,” ujarnya pada Minggu, 27 Juni 2021, dilansir dari JPNN.
Adi menyebut bahwa tudingan semacam ini memang kerap terjadi di persidangan usai pengadilan mengeluarkan putusan.
- PA 212 Tolak Konser Coldplay, Novel Bamukmin: Kalau Nekat, Kita Blokir Lokasi!
- PA 212 Laporkan Budi Dalton ke Polisi Usai Sebut 'Miras' Minuman Rasulullah
- Novel Bamukmin Sebut Islam Mengharamkan Wanita Jadi Presiden
- Novel Bamukmin Soroti Dugaan Kejahatan Heru Budi Hartono Ketika Ahok Jadi Gubernur
- Sikapi Pernyataan Habib Husin Soal KM 50, Wasekjen PA 212: Ungkapan Basi, Tidak Laku produkBuzzerRp!
“Tuduhan semacam ini sering terjadi sehabis putusan pengadilan. Namun, sulit dibuktikan,” ungkapnya.
Akan tetapi, Adi mengingatkan bahwa proses persidangan kasus Rizieq di PN Jakarta Timur selama ini juga diawasi oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, keputusan yang diambil pasti sudah sesuau dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas, kerja-kerja pengadilan selama ini sudah dipantau secara transparan oleh publik. Keputusannya pasti sudah sesuai ketentuan yang ada,” lanjutnya.
Sebelumnya, Wasekjen PA 212 mengatakan tuntutan dan vonis yang dijatuhkan kepada Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu.
“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel pada Sabtu, 26 Juni 2021, dilansir dari JPNN.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
