Terkini.id, Jakarta – Kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan, khususnya varian Omicron. Sehubungan dengan hal itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) menerbitkan surat edaran (SE) nomor 2 tahun 2022 tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTM).
SE itu memuat tentang diskresi pelaksanaan keputusan empat menteri mengenai panduan pelaksanaan pembelajaran ditengah meningkatnya kasus covid-19 di Indonesia.
Dalam SE dijelaskan bahwa PTM terbatas dapat dilaksanakan di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) level 2.
Nadiem meminta ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi serta pemerintah daerah diminta memberikan pembinaan mengenai pelaksanaan PTM.
Bukan hanya itu saja, Nadiem juga menghimbau protokol kesehatan harus diperketat oleh satuan pendidikan.
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Nadiem Makarim Jadi Sasaran Amuk Anggota DPR : Masih Banyak Guru - Guru yang Menangis !
- Nadiem Makarim Jadi Sorotan Setelah diamuk DPR, Dari Mana Sumber Besaran Gaji PPPK ?
- Bukan Hanya Tim Bayangan, Berikut Sederet Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
- Profil dari Sosok Anita Jacoba Gah, Anggota DPR yang Berani Marahi Nadiem Makarim Soal Gaji Guru dan Masalah PPPK
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pemberhentian sementara PTM berdasarkan keputusan empat menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya, dikutip dari Viva.co.id, Jum’at 4 Februari 2022.
Pelaksanaan PTM terbatas di daerah dengan PPKM level 1, 3 dan level 4 wajib mengikuti ketentuan berdasarkan keputusan empat menteri.
Pemerintah daerah juga diminta untuk memantau pelaksanaan survei mengenai kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
“Percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” ungkap Nadiem, dikutip dari Viva.co.id.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
