Terkini.id, Makassar – Menteri Koordinator Bidan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi mendorong penerapan sertifikat pernikahan untuk calon pengantin baru. Sertifikasi rencananya mulai diterapkan pada 2020.
“Setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga, terutama dalam kaitannya produksi. Karena mereka akan melahirkan anak yang akan menentukan masa depan bangsa ini,” kata Muhadjir di SICC, Bogor, Jawa Tengah, Rabu 13 november 2019.
Dengan sertifikat tersebut, penganting baru juga bisa memahami tentang kesehatan anak. Maka dari itu, pendidikan untuk penganting baru perlu diberikan, khususnya calon ibu. Muhadjir juga mengatakan, pasangan yang akan menikah harus mengikuti pelatihan tentang keluarga samara, ekonomi keluarga hingga kesehatan reproduksi. Pelatihan pranikah diharapkan berdampak menekan angka perceraian, mengatasi angka stunting dan meningkatkan kesehatan keluarga.dan sertifikat siap kawin ini menjadi syarat nikah. Dan bagi yang belum lulus sertifikat tidak diizinkan menikah. (liputan6.com. 14/11/2019)
Sama halnya dengan komisioner Komnas Perempuan, Iman Nakha’I mengatakan setuju dengan rencana pemerintah mewajibkan sertifikat layak kawin bagi calon pengantin. Dia juga menilai, wacana mewajibkan sertifikasi perkawinan merupakan upaya Negara dalam membangun keluarga yang kokoh, berkesetaraan,dan berkeadilan. Sehingga, pasangan yang sudah menikah diharapkan mampu membangun keluarga sejahtera. (tempo.co. 14/11/2019).
Dengan adanya sertifikat siap kawin sebelum menikah ini belum tentu dapat menjamin akan mampu menurunkan angka percerain, dan dimana sertifikat siap kawin ini tidak termasuk rukun nikah maupun syarat sah menikah dalam islam. Dengan demikian menjadikan sertifikat nikah sebagai salah satu syarat pernikah dan harus mengikuti palatihan maka akan semakin mempersulit masyarakat yang siapa nikah. Sehingga bisajadi karena sulitnya untuk bisa menikah maka kemungkinan perzinaan akan semakin merajalelah.
- Dari Perut Bumi Arpal, Sumur Bor TMMD ke-128 Hadirkan Air Bersih, Wujud Investasi Harapan Masyarakat
- Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Antarkan Makassar Jadi Kota Toleran
- Wali Kota Makassar Munafri: Pendidikan Hak Semua Warga, Momentum Hardiknas Perkuat Komitmen Bersama
- Mammana Florist Hadirkan Standar Kerapian dan Presisi untuk Karangan Bunga di Makassar
- Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran di Indonesia
Sedangkan banyaknya kasus stunting, rendahnya tingkat ekonomi rumah tangga, hingga tingginya angka perceraian bukan hanya karena kurangnya ilmu sebelum menikah, bimbingan yang tidak memadai, apalagi karena tidak adanya sertifikat. Tetapi karena sistem kehidupan yang diterapkan dinegeri ini adalah sistem yang rusak.
Sistem kapitalis sekuler yang menjadi akar permasalahan problematika kehidupan dalam berumah tangga, masyarakat, maupun bernegara. Seperti, rendahnya ekonomi di tingkat rumah tangga itu disebabkan karena sulitnya mencari pekerjaan. Ketika suami memiliki pekerjaan pun tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok. Karena semakin hari harga kebutuhan pokok semakin tinggi apalagi ditambah naiknya iuran BJS dan listrik yang menambah beban bagi keluarga menengah kebawah.
Kemudian tingginya kasus stunting itu karena tidak adanya pemerintah dalam menyediakan pemenuhan kebutuhan pokok yang halal, sehat, bergizi, seimbang, dan thayyib. Kalaupun ada kebutuhan pokok yang halal dan thoyyib namun harganya jauh lebih mahal. Sehingga bagi masyarakat yang golongan menengah kebawah tidak mampu untuk membelinya. maka rakyat pun hanya mampu membeli beras yang harganya murah dan kualitas juga murahan. Otomatis wajar apabila masih banyak kasus stunting dinegeri ini.
Selanjutnya tingginya angka percerain biasanya karena masalah nafkah, anak, perselingkuhan, dan perbedaan pandangan dan lain-lain. Sementara masalah nafkah biasanya disebabkan karena kondisi ekonomi yang semakin hari semakin sulit, dan pergaulan social yang semakin matrealistik. Begitupun KDR biasanya dipicu karena ekonomi, anak, dan perselingkuhan. Ini semua di picu karena lemahnya sistem hukum yang diterapkan di negeri ini.
Itu berarti sertifikat nikah yang dimaksud oleh pemerintah yang menjadi solusi pun tidak mampu menyelesaikam problematikan terkhususnya di dalam rumah tanggah.
Hanya dengan islam yang menjadi solusi dari permasalah ini, dimana islam adalah agama yang sempurna. Islam mengatur sistem pergaulan pria dan wanita. Dimana pria dan wanita tidak boleh berdua-duaan (khalwat) maupun bercampur baur (ikhtilat). Dengan aturan ini maka penanaman keimanan kepada Allah, akan menjadi membuat kaum muslimin agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas maupun perselingkuhan.
Negara juga tidak lepas dari tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan, termasuk memberikan pendidikan pada kaum perempuan untuk menjalankan fungsinya sebagai ibu dalam kehidupan. Dan Negara pun mempermudah perizinan menikah dini bagi laki-laki dan perumpuan yang sudah siap untuk menikah.
Serta Negara memfasilitasi dengan memberikan lapangan pekerjaan, pendidikan gratis, kesehatan gratis, danmenjamin terpenuhinya kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh setiap keluarga.
Citizen : Nurlinda/pemerhati sosial
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
