Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bakal menggunakan Peraturan Daerah, No 7 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk menggiring Pak Ogah ke terungku. Pasalnya, Pak Ogah dinilai sudah sangat meresahkan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ikhsan NS mengatakan lewat Perda tersebut, Pak Ogah bisa dipidana selama enam bulan.
“Kami akan berikan sanksi yang lebih tegas lagi,” kata Ikhsan, Rabu, 14 Juni 2023.
Ikhsan mengingatkan aktivitas ini tak boleh dilakukan lantaran mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan lain.
Sebelumnya, Satpol PP menggelar penjaringan di beberapa titik selama sehari penuh. Mereka menjaring enam Pak Ogah di sepanjang Jl AP Pettarani Makassar. Mereka lantas diberikan pembinaan dan diminta untuk bertandatangan dalam sebuah surat pernyataan.
- Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile Soroti Pak Ogah: Harus Diberi Sanksi Tegas Supaya Jera
- Jadi Biang Kerok Kemacetan, Pak Ogah di Pettarani Makassar Diamankan Satpol PP
- U-Turn Makassar Terlalu Banyak, Pak Ogah Kian Meresahkan
- Atasi Keberadaan Pak Ogah di Makassar: Penutupan U-Turn sebagai Solusi?
- Kabar Duka, Pengisi Suara Pak Ogah 'Si Unyil' Meninggal Dunia
“Kita berikan teguran dulu, baru sanksinya,” kata Iksan.
Ia mengatakan pihaknya akan menggencarkan penjaringan ini, dengan menyasar jalan-jalan protokol di Makassar, seperti di Jl Urip Sumoharjo, Jl AP Pettarani, Jl Veteran, Jl Sudirman, Jl Alauddin hingga beberapa ruang jalan yang dipadati oleh Pak Ogah.
Masyarakat Bisa Lapor
Untuk mencegah ini, ia juga meminta keterlibatan aktif dari masyarakat untuk memantau aktivitas mereka di jalanan. Masyarakat bisa melapor ke hotline 112 milik Pemkot Makassar.
“Kami sebenarnya bisa bertindak cepat karena ada anggota BKO kami di kecamatan untuk quick respon terhadap laporan-laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Ikhsan melanjutkan penertiban pengatur lalu lintas liar ini juga akan dilakukan menyeluruh, termasuk dengan parkir liar yang tak memiliki izin di Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Aulia Arsyad mengatakan masalah kemacetan jalan ini selain diakibatkan oleh tingginya pertumbuhan kendaraan, juga faktor kehadiran Pak Ogah di jalan.
“Sebenarnya orang bisa lebih cepat muter tapi karena ada Pak Ogah, sehingga mereka ini (kendaraan) agak melebar,” jelas Aulia.
Aulia pun mengakui bahwa masih minim penindakan di jalanan, apalagi dari personelnya sendiri masih kurang disiplin untuk memantau aktifitas Pak Ogah.
Sementara itu, Dishub telah merencanakan sejumlah strategi untuk menekan keberadaan mereka. Salah satu yang dianggap cukup jitu yaitu pengurangan titik putar balik (u–turn) di Makassar. Sebelumnya ini sempat disinggung terlalu banyak sehingga rawan digunakan dan sulit diawasi.
Idealnya keberadaan u-turn baru boleh ada minimal 500 meter. Kendati begitu tetap butuh kajian mendalam sebab kondisi beberapa jalan di Makassar berbeda.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.