Terkini.id, Makassar – Satpol PP Makassar menerapkan Operasi Yustisi untuk memperketat pengawasan demi menekan angka penyebaran Covid-19.
Tim gabungan Yustisi penerapan Perwali nomor 51 tahun 2020 menjaring sejumlah pelanggar penerapan protokol kesehatan (Prokes), Senin 5 Oktober 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud, mengungkapakan sejumlah pelanggar terjaring saat tim gabungan Yustisi melakukan patroli di Wilayah Polres Pelabuhan.
“Jumlah keseluruhan yang terjaring dalam Operasi Yustisi 12 orang,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pelanggar diberikan sanksi sosial dan penyediaan masker untuk dibagikan kepada masyarakat.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Pebalap Astra Honda Ramadhipa Bidik Podium Kedua di Moto3 Junior World Championship Estoril
- Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi Ikuti Pelatihan PAKU Integritas 2026 yang Digelar KPK
“6 orang menyediakan masker untuk dibagikan ke warga, dan diberi sanksi sosial ada 6 orang,” ungkapnya.
Dalam Operasi Yustisi kali ini jumlah personil yang diturunkan sebanyak 46 personil terdiri dari Polri 10, Satpol PP Makassar 16, Dishub Makassar 5, Damkar 5 dan BPBD 10 personil.
Kegiatan Yustisi ini selain dilakukan di wilayah Polres Pelabuhan juga menyasar pasar rakyat yang ada di Makassar dan berlangsung sejak pukul 09.00 sampai pukul 11.00 WITA.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
