Misalnya beberapa kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.
“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi. Jadi dia menerima penyuapan, karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan pada saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU,” jelasnya.
Kalaupun Mardani akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), itu juga hal yang wajar jika dia tidak menerima putusan dari majelis hakim.
“Kalau (Mardani) banding itu bisa menguatkan putusan pengadilan negeri atau tidak. Mungkin bisa saja menaikkan (hukuman) atau menurunkan hukuman,” katanya.
Kalau fakta sidang menguatkan dia terbukti melakukan korupsi, apalagi dengan dijadikan TPPU, bisa jadi hukumannya semakin tinggi.
- Pakar Hukum Sebut Adelin Lakukan Pelanggaran Administratif
- Kasus Tanah Ali Pangerang Cs Tak Dilimpahkan Jaksa, Pakar Hukum: Kalau Sudah 2 Alat Bukti Harus Disidangkan
- Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati: Teman-Teman Jangan Senang Dulu
- Erick Thohir Unggah Video Tikus Nyelinap di Tengah Rapat, Suparji Ahmad: Itu Isyarat!
- Respons Pakar Hukum soal Tidak Diizinkannya Pengacara Brigadir J dalam Rekonstruksi
“Tidak tertutup kemungkinan akan naik (hukuman) atau turun itu tidak menutup kemungkinan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya pernah mengkaji untuk menggunakan pasal TPPU pada kasus Mardani Maming. Hal ini melihat dari rentetan kasus penerimaan suap yang diterima Mardani Maming.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, menyebut potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” jelas Ali beberapa waktu lalu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
