Terkini.id, Jakarta– Pakar hukum sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, menyebut Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dan mewanti-wanti masyarakat untuk tidak senang dulu atas vonis tersebut.
Diketahui, Ferdy Sambo selaku terdakwa utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua divonis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman mati pada Senin, 13 Februari 2023 kemarin.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman bui seumur hidup. Vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo pun banyak mendapat respons positif dari publik.
Pasalnya, Hakim dianggap sudah memutus dengan adil atas apa yang telah dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir Yosua. Bahkan, tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam pertimbangan hakim.

Ahli pidana Asep Iwan Iriawan yang juga pernah menjadi hakim di PN Jakarta Pusat itu pun mengaku sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. Namun, menurutnya bisa saja ada perubahan-perubahan di detik-detik terakhir.
- Pakar Hukum Sebut Adelin Lakukan Pelanggaran Administratif
- Kasus Tanah Ali Pangerang Cs Tak Dilimpahkan Jaksa, Pakar Hukum: Kalau Sudah 2 Alat Bukti Harus Disidangkan
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Erick Thohir Unggah Video Tikus Nyelinap di Tengah Rapat, Suparji Ahmad: Itu Isyarat!
- Respons Pakar Hukum soal Tidak Diizinkannya Pengacara Brigadir J dalam Rekonstruksi
“Sudah saya katakan di awal, kalau saya hakimnya saya matiin. Tapi detik-detik terakhir kita khawatir ada perubahan-perubahan kalau istilahnya Pak Mahfud ada gerilya. Kita hormati, kita hargai, ternyata Majelis mengikuti hati nuraninya,” kata Asep Iwan Iriawan, dikutip dari kanal Youtube Metro TV pada Selasa, 14 Februari 2023.
Menurut Asep Iwan Iriawan, ada dua alasan kenapa masyarakat jangan senang dulu atas vonis mati kepada Ferdy Sambo.
Pakar hukum yang kini mengajar di Universitas Trisakti itu mengingatkan bahwa alasan pertama yakni dalam KUHP baru mengatur bahwa kalau orang dihukum mati, hukuman mati bisa berubah.
“Karena hukuman mati ini hukuman alternatif, jadi tiga tahun nanti kemudian akan diganti (diberlakukan RKUHP baru) berarti di 2025 itu RKUHP yang baru berlaku, itu disebutkan orang menjalani hukuman mati, kalau sudah menjalani hukuman 10 tahun bisa berubah hukumannya, bisa seumur hidup, bisa 20 tahun, bisa dapat remisi-remisi ujungnya mungkin perjalanannya cuma (dihukum) 15 tahun,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa selain tentang KUHP baru, alasan kedua adalah ada Undang-undang grasi yang mana apabila diajukan maka eksekusi mati belum dilaksanakan
“Kedua, ada undang-undang grasi, grasi itu mengatakan, kalau orang mengajukan grasi, eksekusi belum bisa dilaksanakan, jadi setidaknya ada dua UU, UU grasi dan KUHP yang baru,” jelas Asep.
Oleh karena itu, meski telah divonis mati, belum tentu eksekusi mati akan dilaksanakan.
“Jadi, sekali lagi kepada teman-teman yang sekarang senang, jangan senang dulu. Katakanlah ini ada banding, anggaplah nanti dikuatkan banding ditolak, katakan dikuatkan kasasi, atau menjalankan pelaksanaan PK (peninjauan kembali), pasti-pasti dilakukan (PK).” timpal Asep.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
