Terkini.id, Jakarta – Salah seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN diduga terlibat dalam aksi pungutan liar atau pungli di zona parkir Mercusuar Anyer beberapa waktu lalu.
Polisi pun mengamankan seorang ASN berinisial AP (53) ysng bertugas di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono menjelaskan, juru parkir di sekitar lokasi diduga setor uang yang ditarik dari masyarakat ke ASN itu.
Diketahui, ASN tersebut bertugas menjadi penjaga atau operator Mercusuar Distrik Kelas I Tanjung Priuk.
“Bahwa area Mercusuar Anyer aset milik Distrik Kelas I Tanjung Priuk Dirjen Hubla Kemenhub RI dibuka untuk umum dijadikan destinasi wisata pantai,” kata Sigit dikutip CNN Indonesia, Sabtu 7 Mei 2022.
- Sudah 5 Jam, Kepala Kemenag Soppeng Masih Diperiksa di Kejaksaan
- Buntut Isu Gugatan Tanah, Praktek Pungli, Ratusan Warga Pammanjengang Geruduk Kantor Lurah Bontotangnga
- Polisi Akhirnya Pecat Pelaku Pungli Ke Komika Soleh Solihun
- Diduga Terlibat Pungli Terhadap Narapidana, Kalapas Parepare dan Takalar Dinonaktifkan
- Hadi Tjahjanto Kembali Beri Ancaman Keras: Tidak Ada Ampun, Saya akan Pecat!
Sementara itu, ada dua orang lain yang diamankan yakni berinisial MY (43) dan AA (39). Keduanya adalah juru parkir di zona mercusuar.
Di kasus ini, kedua juru parkir tersebut menetapkan tarif parkir Rp50 ribu bagi kendaraan roda empat serta Rp20 ribu bagi kendaraan roda dua.
Padahal, lanjut dia, tarif tersebut sama sekali tidak diberlakukan di area parkir tersebut.
Bahkan, pengunjung yang masuk dan membayar dengan tarif sesuai pun tidak mendapatkan tiket masuk.
“Dari hasil pengumpulan pungutan uang masuk, kelompok pemuda menyetorkan pungutan kepada seorang ASN,” ucap dia.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti yaitu uang sebesar Rp1,56 juta yang diduga hasil dari pungli parkir.
Diduga Uang tersebut menjadi biaya operasional kebersihan dan sebagian lainnya dibagi untuk kepentingan pribadi.
Sigit mengatakan, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Dirjen Hubla dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Serang dan DPKAD Kabupaten Serang untuk memastikan besaran pajak yang masuk ke Kas Daerah dari pengelola pantai,” ucap Sigit.
Lebih lanjut, polisi akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana apabila memang ditemukan fakta-fakta hukum yang berlaku.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
