Kendalikan Praktik Pungutan Liar, Dinas PU Makassar Terapkan Sistem Pembayaran Digital

Kendalikan Praktik Pungutan Liar, Dinas PU Makassar Terapkan Sistem Pembayaran Digital

K
R
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar kini telah memperkenalkan sistem elektronifikasi transaksi di Unit Pengelolaan Air Limbah (PAL).

Kebijakan baru ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus dan bertujuan untuk mempercepat dan memperluas Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di kota tersebut.

Petugas dari Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar telah melakukan sosialisasi tentang kebijakan baru ini kepada warga yang menjadi pelanggan jasa penyedotan lumpur tinja.

Mereka memberikan edukasi mengenai proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang merupakan sistem pembayaran digital.

Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, menjelaskan bahwa keuntungan dari sistem elektronifikasi transaksi ini adalah mencegah praktik pungutan liar oleh oknum pelayan publik.

Baca Juga

Kegiatan sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan kepada masyarakat.

“Sistem transaksi ini dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik,” kata Kepala Dinas PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.