Terkini.id, Jakarta – Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan terhadap dua remaja, seorang paranormal ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua remaja tersebut berinisial A (15) dan R (16) yang telah mengalami pencabulan saat menuntut ilmu kebatinan. Paranormal beinisial AS, yang menjadi guru spiritualnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.
“Benar (penetapan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP,” kata Kompol Abdul Rachim.
AS telah diingatkan untuk memenuhi panggilan polisi guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia akan dijemput paksa jika mangkir.
“Kita prosedur dua kali dipanggil. Kalau tidak datang juga akan kita jemput paksa,” jelasnya. Dilansir dari Merdekacom. Selasa, 14 Desember 2021.
Rachim menuturkan, AS dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya diberitakan, A (15) dan R (16), warga Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan guru spiritual yang mengaku memiliki ilmu tenaga dalam.
F, paman korban, menjelaskan kalau aksi pencabulan itu terjadi pada April 2021 lalu. Saat itu, kedua korban diminta pelaku mendatangi rumahnya.
“Awalnya keponakan saya diminta untuk datang ke rumah dia (SA), katanya mau isi ilmu dalam,” jelas F.
Namun, dua remaja itu malah menjadi korban pelecehan seksual. Sang paranormal memegangi bagian tubuh korban, bahkan sampai menciuminya.
“Pengisian ilmunya gitu jadi di pegang-pegang tubuhnya,” jelas F.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
