Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni KH Said Aqil Siroj, secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras sebagai sesuatu yang legal.
Sebagaimana yang kita tahu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja dan salah satu hal yang menjadi sorotan, yakni pembukaan keran investasi miras.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa investasi miras boleh dilakukan di wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
Kendati demikian, bukan tak mungkin Perpres tersebut juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
- Teknologi Cerdas Dukung UMKM Sarang Burung Walet di Parepare
- Konfercab XV NU Makassar Tanpa Hasil, PBNU: Tunda karena Dianggap Menyalahi Ketentuan
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Kritik Politik ldentitas, PA 212: Padahal Mereka yang Bermain Politik
- PBNU Kecam Wagub Jabar yang Usulkan Poligami Untuk Cegah HIV/AIDS
Sedangkan menurut Said, kitab umat Islam, yaitu Al-Quran, telah sangat jelas mengharamkan minuman keras alias miras karena menimbulkan banyak mudarat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan, ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan’,” terang Kiai Said di Jakarta pada hari Senin kemarin, 1 Maret 2021, dikutip dari mediaindonesia.com.
Menurutnya, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang dimaknai bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik.”
Oleh karena itu, lanjutnya, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang sangat jelas dari miras ini, maka sudah sepantasnya pelegalan investasi miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut dan itulah yang dicoba sampaikan oleh Kiai Said.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
