PD Parkir Makassar Raya Terapkan Parkir Insidentil, Berikut Kriterianya

PD Parkir Makassar Raya Terapkan Parkir Insidentil, Berikut Kriterianya

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kendati belum disahkan, PD Parkir Makassar Raya tengah menerapkan parkir insidentil.

Hal itu untuk memberikan efek jera kepada juru parkir atau Jukir liar yang kerap mengenakan biaya dengan harga tinggi kepada pengendara.

Direktur Utama Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar, mengatakan Parkir insidentil merupakan respon terhadap keberadaan jukir liar yang kerap merugikan masyarakat. Pasalnya, mereka kerap menerapkan pungutan dengan tarif tinggi.

“Kami cuma mau melakukan sebuah tindakan yang pada notabenenya masyarakat dirugikan karena disuruh bayar 10.000 untuk mobil, disuruh bayar 5000 untuk motor dan tidak ada karcisnya. Maka kami lakukan sebuah tindakan yang namanya karcis insidentil,” kata Ilham Syah Gaffar di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Kamis, 5 Maret 2020.

“Ini memberikan tindakan kepada jukir liar yang memungut biaya parkir jasa yang bukan pada tempatnya. Contohnya di IMMIM, Bambuden coba kita lihat bagaimana mereka menerima parkir dengan harga 10 ribu, apa yang mereka dapat? Begitu parkir mereka hilang,” ucapnya.

Baca Juga

Meskipun demikian, karcis insidentil masih sebatas uji coba saja, pasalnya karcis insidentil juga bakal kembali dikoordinasikan kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau itu masih sekarang kami sedang memberi masukan ke Pemerintah Kota Makassar mengenai itu, apakah diterima atau tidaknya itu tergantung pemerintah,” ucapnya.

Adapun kriteria tempat untuk menerapkan karcis insidentil, yakni berada di tempat yang ramai, seperti acara pernikahan, hingga acara dadakan seperti konser.

“Kriteria tempat misalnya ada pengantin, ada acara dadakan, konser itu disiapkan supaya masyarakat tidak lakukan perparkiran di tepi jalan,” terangnya.

“Itu harus ditau, kalau ada acara, kami langsung turun di situ. Untuk mensosialisasikan supaya tidak mengambil badan jalan sebagai tempat parkir yang sebenarnya dilarang,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.