PDSI Sah Berdiri, Kemenkumham: Wujud Kebebasan Berserikat dan Berkumpul

PDSI Sah Berdiri, Kemenkumham: Wujud Kebebasan Berserikat dan Berkumpul

R
Rima Anhar
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Santun Maspari Siregar, mengungkapkan pihaknya memberi izin atas pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sebagai wujud penghormatan atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

Hal ini diungkapkan pasca Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto, Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, mendeklarasikan berdirinya PDSI.

Pihaknya mengklaim telah mendapat izin dari Kemenkumham, dibuktikan dengan adanya SK Kemenkumham No. AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Dilansir dari CNNIndonesia.com, SK tersebut dibuat merujuk pada Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, SH, Notaris di Jakarta Utara.

“Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi,” kata Santun, dikutip dari CNNIndonesia.com pada Kamis, 28 April 2022.

Baca Juga

Sebagai informasi, Jajang Edi Priyanto mendirikan PDSI dan menjabat sebagai Ketua Umum.  Dalam menjalankan tugas dan fungsi PDSI, dirinya akan dibantu oleh 8 dokter lainnya yakni diantaranya; Prof. dr. Deby Susanti Pada Vinski, M.Sc, Ph.D. sebagai Wakil Ketua; dr. Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH., MH(Kes) sebagai Sekretaris Umum; Dr. dr H. Dahlan Gunawan M.Kes, MH, Mars; sebagai Wakil Sekretaris; dr. Firman Parulian Sitanggang, Sp.Rad (K) RI, M.Kes sebagai Bendahara Umum; dr. M. Arief El Habibie, MSM sebagai Wakil Bendahara; Dr. dr. Siswanto Pabidang, SH, MM; sebagai Dewan Pelindung; Dr. dr. Hendrik Sulo, M.Kes, Sp.Rad dan dr. Timbul Tampubolon, SH, MKK sebagai Dewan Pengawas. 

Pihaknya mengatakan akan menyambut baik dokter-dokter yang ingin bergabung dengan PDSI, termasuk Mantan Menkes RI, Terawan.

Sebagaimana yang telah diketahui, Terawan telah diberhentikan dari keanggotaan IDI secara permanen karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik berat.

Pemberhentian tersebut dilatarbelakangi beberapa hal , termasuk diantaranya terkait inovasi cuci otak dan vaksin nusantara yang digagasnya. IDI menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran.

Sementara itu, Jajang juga menegaskan bahwa pendirian PDSI tidak bertujuan untuk menjadi tandingan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.