Terkini.id, Jakarta – Tuntutan hukuman 1 tahun penjara terhadap dua orang pelaku penyiram air keras ke penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyita perhatian publik Tanah Air.
Dua orang pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
JPU menilai kedua terdakwa tersebut terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata JPU yang membacakan tuntutan Rahmat, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020, lalu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Novel Baswedan meminta respons Presiden Jokowi setelah pelaku penyiram air keras terhadap dirinya dituntut ringan yakni hanya setahun penjara.
- Polri Cegah Korupsi di Bidang Infrastruktur di Sulawesi Selatan
- Misteri Pelarian Harun Masiku: Novel Baswedan Sebut Pimpinan KPK Tak Sungguh-sungguh Mencari
- Pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan Soal OTT KPK Tuai Berbagai Tanggapan
- Presiden Jokowi Sayangkan Pemecatan Novel Baswedan dari KPK: Biar Ada yang Takut
- Novel Baswedan Kecewa, 2 Eks Pegawai KPK Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Ia menyampaikan hal itu lewat unggahannya di akun Twitter miliknya. Dalam cuitannya, Novel Baswedan meminta respons dari Presiden Jokowi perihal tuntutan JPU tersebut.
“Pak Presiden Jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun terhadap penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yang bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu?” cuit Novel, Sabtu, 13 Juni 2020.
Ia pun mengatakan bahwa sebaiknya Jokowi memberikan tanggapannya terkait hal itu agar lebih jelas.
“Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas,” kata Novel Baswedan.

Adapun cuitannya itu diunggahnya menanggapi cuitan akun @paijodirajo pada 2017 silam.
Dalam cuitannya tersebut, akun @paijodirajo membagikan sebuah video yang memperlihatkan Jokowi mengutuk keras tindakan penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Dalam video, Jokowi juga memerintahkan Kapolri untuk mencari siapa pelaku penyiram air keras terhadap Novel.
Diberitakan sebelumnya, pelaku atas nama Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan serta mengakibatkan luka berat pada Novel lantaran menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK tersebut.
Sementara itu, pelaku lainnya yakni Rony juga dituntut hukuman satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam penganiayaan lantaran membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Rony dinilai telah melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Dikutip dari Antara, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasannya, cairan yang disiram Rahmat tidak disengaja mengenai mata Novel. Padahal, menutur JPU, cairan itu awalnya diarahkan ke badan Novel.
“Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi,” tambah jaksa seperti dikutip dari kompascom.
Dalam surat tuntutan disebutkan motif kedua terdakwa adalah tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
