Terkini.id, Jeneponto – Pemangku Adat Bangkala menolak keras pengukuhan Lembaga Adat Gallarang, dan pelantikan Karaeng Barana, di Desa Barana, Kecamatan Bangkala Barat, Jeneponto, Minggu 5 Desember 2021.
Penolakan pengukuhan lembaga adat Gallarang Barana, Karaeng Barana, Puang Karaeng Botto Deppa Beta (Karaeng Bulu) Raja ke 12 Kajang Karaeng Sajanga Ri Kajang, Bulukumba karena dianggap kontroversial melanggar norma adat istiadat Bangkala.
Hal itu diungkapkan Pemangku Adat Bangkala, Saiful Mustamu Karaeng Moncong kepada terkini.id, saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya, Minggu, 28 November 2021.
“Apapun bentuknya, baik pengukuhan lembaga Adat Gallarang atau Pelantikan Karaeng Barana tidak beleh dilaksanakan di Desa Barana, Sebab sangat bertentangan dengan norma-norma tatanan adat yang telah berlaku secara turun-temurun di Wilayah Kecamatan Bangkala,” kata Saiful Mustamu Karaeng Moncong yang merupakan salah seorang putra H Mustamu Karaeng Bangkala.
Lebih lanjut, Saiful Mustamu Karaeng Moncong menyampaikan bahwa dirinya putra H.Mustamu Karaeng Bangkala.
- Pemkab Jeneponto Resmi Laksanakan Pemusatan Diklat Paskibraka HUT Ke-81 RI, Diikuti 70 Siswa Terpilih
- Pemkab Jeneponto Imbau Warga Cegah dan Waspada Bahaya Kebakaran Di Musim Kemarau
- Bupati Jeneponto Paris Yasir Roadshow Salurkan Seragam Sekolah Gratis
- Pemkab Jeneponto Apresiasi Kafilah yang Berpartisipasi di MTQ XXXIV Sulsel 2026
- Pemkab Jeneponto Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Bukti Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
“Saya dinobatkan sebagai pemangku adat Bangkala, tapi saya tidak dilantik Karaeng Bangkala, sepanjang pengetahuan saya tidak pernah ada yang namanya Karaeng Barana, di Barana. Yang ada hanya Gallarrang Barana dari dulu sampai sekarang. Sekali lagi tidak pernah ada Karaeng di Barana, Kecuali yang dilantik Karaeng hanya Karaeng Bangkala,” jelas Karaeng Moncong.
Ia pun menyampaikan permohonan kepada masyarakat Desa Barana, dan menyampaikan jika punya turunan dari Kajang silahkan dilantik di Kajang, jangan di Bangkala.
“Kalau ada yang mau dilantik Karaeng di Bangkala itu Karaeng palsi, sekali lagi Karaeng palsu atau imitasi,’ tegas Saiful Mustamu Karaeng Moncong.
Perlu diketahui, kata Karaeng Moncong, Kerajaan Bangkala sejak berdirinya tidak pernah ada namanya Kerajaan Barana. Pada saat itu, hanya ditunjuk seorang warga untuk diberikan Gallarang semacam jabatan setingkat desa.
“Bukan dilantik sebagai Karaeng, di Bangkala cuma ada satu Karaeng di lantik saat itu, yakni H. Mustamu Karaeng Bangkala,” terangnya.
Selain itu, Seorang Tokoh Bangkala Anas Kallana dalam akun Fecebook mengakui, meligitimasi seseorang sebagai keturunan bangsawan adalah masyarakat dalam wilayah tertentu dan sekitarnya, seperti misalnya Almarhum H. Mustamu Karaeng Bangkala beserta keluarganya mayoritas warga memberikan gelar kehormatan dengan sebutan karaeng sekalipun tidak menyampaikan ke publik silsilah keturunannya.
Menurutnya, yang perlu di bangun adalah saling menghormati,” Sekarang mari kita saling menghormati karena seseorang yang berasal dari orang baik-baik akan tercermin pada tutur kata yang baik, dan beretika,” Anas Kallanna.
Anas Kallana mempertegas pelantikan Karaeng di Desa Barana tidak boleh di laksanakan.
“Tidak perlu terlalu berambisi dengan sebutan gelar kehormatan karaeng, karena rakyat pasti tahu, bahwa H. Mustamu beserta keluarganya adalah raja Bangkala terakhir dan putranya A.Saeful Mustamu Karaeng Moncong disepakati sebagai pemangku adat di Bangkala,” tegasnya.
Untuk diketahui, kata Anas Kallana, H. Mustamu bin Pabisei sendiri adalah putra Pabisei Karaeng Tunru yang juga bergelar Karaeng Bangkala, dan seterusnya secara turun temurun.
“Pelantikan Karaeng di Barana sangat perlu kita lawan bersama, kalau perlu diberikan sanksi hukum adat, demi menjaga keluhuran dan marwah tatanan adat, khususnya di Bangkala,” ujarnya.
Menurutnya, Sebaiknya dijatuhkan sanksi hukum adat terhadap persoalan pelantikan kontroversial Karaeng Barana yang sangat sangat melecahkan norma dan ketentuan adat tersebut.
“Perlu dipahami, pelantikan karaeng di Barana sama sekali tidak bisa dibeli dan dimanipulasi dengan menggunakan cara pendekatan dalam bentuk politik apapun. Sebab tata cara pengangkatan seorang menjadi Karaeng, ada norma dan ketentuan adat yang harus senantiasa dihormati dan dijunjung tinggi, dan itu sudah berlaku sebagai tradisi budaya secara turun-temurun,” ungkapnya.
Anas Kallana menambahkan, bagaimana pun kayanya seseorang atau setinggi apapun pangkat dan jabatan seseorang baik dalam pemerintahan maupun dalam dunia swasta, maka itu sama sekali tidak serta merta menjadi penentu untuk bisa mengangkat dirinya sebagai Karaeng atau pemangku adat.
” Jangan karena sudah merasa pengusaha yang punya kekayaan lalu seenaknya mau melantik diri sebagai Karaeng. Itu tidak serta merta karena ada norma-norma adat istiadat perlu dijunjung Tinggi,” tutup Anas Kallana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
