Pemkot Buat Perwali Ihwal Tambahan Penghasilan Bagi PNS

Pemkot Buat Perwali Ihwal Tambahan Penghasilan Bagi PNS

KH
EP
Kamsah Hasan
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Sumber Daya Manusia Kota Makassar Rakhman mengatakan pemerintah kota telah membuat perwali untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal itu, kata dia, mengacu pada Kemendagri setelah mengeluarkan aturan kepada pemerintah daerah ihwal implementasi tambahan gaji pegawai.

“Masalah besaran, kita melihat pada beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, resiko pekerjaan, dan letak wilayah kerja,” kata dia, Selasa, 10 Desember 2019.

Ia berharap dengan adanya tambahan penghasilan, ke depan, pegawai mempunyai motivasi dan memiliki kinerja lebih baik. Selain itu, Basri mengatakan, semoga mampu meningkatkan kesejahteraan ASN.

“Kedisiplinan yang utama, kinerja juga terukur,” kata Basri.

Baca Juga

Kendati begitu, Basri belum bisa memberi kepastian ihwal besaran pendapatan lantaran perwali tersebut belum diteken. Ia mengatakan sebelum itu masih ada konsultasi kepada Kemendagri.

Basri menuturkan Kemendagri telah mengeluarkan aturan pemberian tambahan penghasilan pegawai, antara lain, 40 persen beban kerja, 60 persen presentasi kerja, dan resiko pekerjaan 10 persen.

Hal itu menjadi pedoman untuk seluruh daerah. Namun, kata dia, Kemendagri juga mengatur bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai  diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing daerah.

“Maka besaran pendapatannya berdasarkan kemampuan daerah,”paparnya.

Ia mengatakan bila daerah mampu maka langsung memberikan tambahan penghasilan pegawai, tetapi bila tidak mampu maka diberhentikan dulu.

“Jadi tidak sama dengan gaji bahwa harus ada. tergantung kemampuan daerah,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.