Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan bahwa aktivitas pengelolaan sampah oleh Mal Panakkukang dan GMTD dianggap ilegal. Ia menyoroti bahwa dalam pengangkutan sampah di sektor bisnis dan industri, pihak swasta tidak diizinkan untuk mengelolanya sendiri.
“Dalam hal ini, GMTD mengelola sampahnya sendiri. Ini adalah tindakan yang tidak diperbolehkan. Keluhan masyarakat baru muncul ketika hal ini terjadi,” ungkap Danny Pomanto.
Menurutnya, temuan menunjukkan bahwa iuran sampah yang dibayarkan oleh Mal Panakkukang hanya sebesar Rp1 juta per bulan, sebuah jumlah yang dianggapnya tidak masuk akal.
Dia menambahkan bahwa volume sampah yang dihasilkan oleh mal tersebut mencapai 3 hingga 15 ton per hari, yang setara dengan lima mobil angkutan sampah.
“Dengan volume yang besar seperti ini, biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh mal untuk pengangkutan sampah mencapai Rp3.750.000 per hari,” terang Pomanto.
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
- Hadiri Sosialisasi Jamsostek, Wakil Bupati Sidrap Dorong Perlindungan Pekerja Penggilingan Padi
- BTIIG Raih Penghargaan Gubernur Sulteng Atas Kontribusi Pendapatan Daerah
Ia menyatakan bahwa optimalisasi retribusi sampah ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, terutama mengingat target PAD di tahun 2025 sebesar Rp2 triliun. Dia menginstruksikan kepada camat untuk melakukan pendataan ulang potensi PAD di wilayah tersebut.
Meskipun demikian, Danny Pomanto mengakui bahwa Pemerintah Kota Makassar belum mengirimkan surat teguran kepada pihak terkait. Dia menegaskan bahwa langkah-langkah akan diambil setelah pendataan dilakukan dengan cermat.
Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan, sebagai tindaklanjut dari terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Danny Pomanto menyatakan bahwa perubahan ini akan segera diimplementasikan melalui Perwali baru.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan Perwali baru terkait retribusi sampah,” ujar Pomanto.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
