Pemkot Makassar Latih dan Fasilitasi Penempatan Kerja Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut Lulusan

Pemkot Makassar Latih dan Fasilitasi Penempatan Kerja Difabel, 9 Perusahaan Siap Rekrut Lulusan

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Karena itu, Pemkot berkomitmen menjadi fasilitator agar kelompok difabel dapat memperoleh akses pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.

“Saudara-saudara kita berkebutuhan khusus ini harus dibekali pendidikan dan pengetahuan yang cukup supaya mampu beradaptasi dengan lingkungannya,” tuturnya.

“Pemerintah Kota bersama Baznas tidak hanya memberi pelatihan, tapi juga menyiapkan proses penempatan kerja secara langsung. Ini langkah nyata agar inklusivitas benar-benar terlihat,” lanjutanya.

Ia berharap pelatihan ini menjadi awal dari rangkaian kegiatan berkelanjutan. Pemkot menargetkan program serupa dapat digelar secara berkala, memberi ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk berperan dalam pembangunan kota.

“Mudah-mudahan ini bukan yang pertama dan terakhir, tapi menjadi awal pelatihan kedua, ketiga, dan seterusnya. Kita ingin memaksimalkan kesempatan agar saudara-saudara kita mendapat pekerjaan yang layak di Kota Makassar,” tegasnya.

Baca Juga

Pelatihan yang digagas Pemkot dan Baznas ini dirancang untuk membekali peserta dengan hard skill dan akses jaringan kerja yang lebih luas.

Program ini juga diharapkan mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik bukan halangan untuk berkontribusi dalam pembangunan.

Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemkot dan berbagai pihak agar pelatihan serupa bisa menjangkau lebih banyak difabel.

“Dengan langkah ini, kota Makassar membuka diri sebagai kota yang ramah dan inklusif, memastikan semua warganya mendapat kesempatan setara untuk tumbuh dan berkembang,” tukasnya.

Pelatihan ini menjadi tindak lanjut dari program nasional pelayanan penempatan tenaga kerja inklusif, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.