Karena itu, Pemkot berkomitmen menjadi fasilitator agar kelompok difabel dapat memperoleh akses pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak.
“Saudara-saudara kita berkebutuhan khusus ini harus dibekali pendidikan dan pengetahuan yang cukup supaya mampu beradaptasi dengan lingkungannya,” tuturnya.
“Pemerintah Kota bersama Baznas tidak hanya memberi pelatihan, tapi juga menyiapkan proses penempatan kerja secara langsung. Ini langkah nyata agar inklusivitas benar-benar terlihat,” lanjutanya.
Ia berharap pelatihan ini menjadi awal dari rangkaian kegiatan berkelanjutan. Pemkot menargetkan program serupa dapat digelar secara berkala, memberi ruang seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk berperan dalam pembangunan kota.
“Mudah-mudahan ini bukan yang pertama dan terakhir, tapi menjadi awal pelatihan kedua, ketiga, dan seterusnya. Kita ingin memaksimalkan kesempatan agar saudara-saudara kita mendapat pekerjaan yang layak di Kota Makassar,” tegasnya.
- Diliput Saat Tangkap Terduga Pengedar Narkoba, Oknum Anggota Polres Jeneponto Rampas HP Wartawan
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Inovasi Pengolahan Sampah Berbasis Magot PT Vale Dihadirkan Dalam Pameran Lingkungan Internasional KemenLHK
- Di Ujung Gubuk Reot, 7 Tahun Sebatang Kara, Daeng Sangkala Terbaring Sakit Tanpa KTP dan Perawatan
- Pebalap Astra Honda Ramadhipa Bidik Podium Kedua di Moto3 Junior World Championship Estoril
Pelatihan yang digagas Pemkot dan Baznas ini dirancang untuk membekali peserta dengan hard skill dan akses jaringan kerja yang lebih luas.
Program ini juga diharapkan mendorong kemandirian ekonomi penyandang disabilitas, sekaligus menjadi bukti bahwa keterbatasan fisik bukan halangan untuk berkontribusi dalam pembangunan.
Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan Pemkot dan berbagai pihak agar pelatihan serupa bisa menjangkau lebih banyak difabel.
“Dengan langkah ini, kota Makassar membuka diri sebagai kota yang ramah dan inklusif, memastikan semua warganya mendapat kesempatan setara untuk tumbuh dan berkembang,” tukasnya.
Pelatihan ini menjadi tindak lanjut dari program nasional pelayanan penempatan tenaga kerja inklusif, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
