Ia menjelaskan, proses penertiban akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan instansi terkait agar berjalan aman, tertib, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, Dinas Pertanahan juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan kembali papan penanda kepemilikan yang sebelumnya dilaporkan dirusak oleh pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus melakukan penegasan batas-batas lahan berdasarkan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.
“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujarnya.
Menurut Izhar, pengamanan aset daerah merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga barang milik daerah agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya untuk kepentingan masyarakat luas.
Warga Desak Penertiban Segera Dilakukan
- Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Perumnas Sudiang, Pasang Papan Penanda
- Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Bupati Jeneponto Harap ini
- NITA Hadir Lebih Canggih, Pengguna Jalan Tol Makassar Kini Bisa Akses Informasi Real Time dan Layanan Pelanggan Lebih Cepat
- Makassar Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Paparkan Keunggulan Kota sebagai Pusat Pertumbuhan Indonesia Timur
- Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan BNN Baddoka untuk Pengawasan Pasca Rehabilitasi Narkoba
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, meminta Pemerintah Kota Makassar segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.
Ia menilai putusan Mahkamah Agung semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.
Menurutnya, aktivitas pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan yang diduga dilakukan di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta merugikan masyarakat yang tidak mengetahui status hukum lahan tersebut.
“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu bahwa lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
