Pemkot Makassar Tertibkan Bangunan Liar di Aset 15 Hektare Manggala, Diperkuat Putusan MA

Pemkot Makassar Tertibkan Bangunan Liar di Aset 15 Hektare Manggala, Diperkuat Putusan MA

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Ilyas berharap Pemerintah Kota Makassar bersama instansi terkait segera melakukan pengamanan fisik aset, pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, penegasan batas lahan, serta penertiban terhadap bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Kami mendukung penuh langkah Pemerintah Kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.