Terkini, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan Kota Makassar akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan aktivitas penguasaan lahan tanpa izin di atas aset daerah seluas kurang lebih 15 hektare yang berada di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala.
Lahan yang merupakan kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala tersebut diketahui telah dimanfaatkan oleh sejumlah pihak tanpa izin.
Selain pendirian bangunan liar, aktivitas penguasaan dan jual beli lahan juga dilaporkan masih berlangsung meskipun status kepemilikannya telah memiliki dasar hukum yang kuat.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
“Dapat kami sampaikan bahwa aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujar Izhar, Minggu (21/6/2026).
- Pemkot Makassar Amankan Aset Fasum 4,3 Hektare di Perumnas Sudiang, Pasang Papan Penanda
- Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Bupati Jeneponto Harap ini
- NITA Hadir Lebih Canggih, Pengguna Jalan Tol Makassar Kini Bisa Akses Informasi Real Time dan Layanan Pelanggan Lebih Cepat
- Makassar Masuk Daftar Best Place to Invest, Munafri Paparkan Keunggulan Kota sebagai Pusat Pertumbuhan Indonesia Timur
- Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan BNN Baddoka untuk Pengawasan Pasca Rehabilitasi Narkoba
Menurutnya, selain memiliki dokumen legal yang lengkap, Pemerintah Kota Makassar juga telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan kasasi pemerintah dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.
“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” katanya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 tersebut berkaitan dengan lahan eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5, dan 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.
Putusan tersebut dinilai semakin memperkuat posisi hukum Pemerintah Kota Makassar atas aset yang selama ini menjadi objek sengketa. Karena itu, pemerintah akan mengambil langkah pengamanan dan penertiban guna mencegah terjadinya penguasaan lahan tanpa hak.
“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” tegas Izhar.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
