Pemkot Parepare Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lokasi Ex Gedung Pemuda

Pemkot Parepare Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lokasi Ex Gedung Pemuda

Ana Ridwan
Oliviane Nuah

Tim Redaksi

Terkini.id, Parepare – Salah satu aset di lokasi ex Gedung Pemuda Parepare yang dijadikan tempat pendirian Intitut Teknologi Habibie (ITH) dipertanyakan kepemilikannya oleh beberapa pihak dan menyebutkan bahwa aset tersebut yang berlokasi di Jalan Pemuda Kelurahan Cappa’ Galung Kecamatan Bacukiki Barat bukanlah milik Pemerintah Kota Parepare.

Hal ini dikatakan oleh Ibrah La Iman, Kamis, (26/11/2020). Menurut Ibrah, dalam rilis kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Parepare dengan Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie selaku Dewan Pembina Yayasan Pembina Generasi Penerus Indonesia (YPGPI) tidak menerangkan status sebagai hak milik.  

“Pasal satu kesepakatan bersama tersebut antara YPGPI dan Pemkot Parepare kedua belah pihak sepakat terkait pemanfaatan lokasi Gedung Pemuda sebagai lokasi pendirian Institut Teknologi Habibie. Pasal 2 juga menerangkan bahwa, Pemkot Parepare selaku Pihak Pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk memohonkan status hak atas nama Pemkot Parepare berupa Sertifikat Hak Pakai. Dari dasar kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan almarhum Eyang Habibie mewakili YPGPI yang berhak dan berwenang atau pemilik dari Gedung Pemuda sama sekali tak teruraikan penyampaian bahwa aset tersebut adalah aset Pemkot Parepare,” terang Ibrah yang juga penulis buku Habibie dan Producer Film Habibie Anak Labukkang. 

Menyikapi pernyataan itu, Kepala Bidang Aset  Badan Keuangan Daerah Parepare, Mursalim menjelaskan hingga menunjukkan bukti kesepakatan bersama yang dibubuhi tanda tangan Prof BJ Habibie (pihak kedua) dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (pihak pertama).

Mursalim menjelaskan, dalam kesepakatan bersama nomor 180.1/24/HKm pertanggal 28 Agustus 2014 diuraikan tentang pemanfaatan lokasi ex gedung pemuda sebagai tempat pendirian ITH. Dalam kesepakatan itu tertulis tiga pasal.

Baca Juga

Dalam pasal pertama berbunyi bahwa kesepakatan bersama ini adalah berupa penyerahan tanah lokasi ex gedung pemuda dengan luas 22.000 meter persegi yang terletak di jalan Pemuda kepada pihak pertama (Wali Kota Parepare) untuk dipergunakan sebagai lokasi pembangunan gedung ITH Parepare.

Pada pasal 2 ayat 1 berbunyi bahwa bahwa pihak kedua menyerahkan kepada pihak pertama lokasi ex gedung pemuda untuk dipergunakan dalam rangka pembangunan gedung rektorat dan sarana perkuliahan ITH.

Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa pihak pertama menerima lokasi tersebut dan selanjutnya berhak untuk dapat memohonkan status hak atas nama Pemerintah daerah Kota Parepare berupa sertifikat hak pakai yang selanjutnya dipergunakan dalam rangka pemenuhan syarat status ITH sebagai perguruan tinggi. 

Terkait dengan frase “Hak Pakai” pada ayat 2 dalam kesepakatan bersama itu, Mursalim menjelaskan, semua aset pemerintah, baik  pusat, provinsi maupun daerah disebut hak pakai.

“Jika itu milik pribadi atau perorangan maka barulah disebut hak milik, tetapi jika itu milik atau aset pemerintah maka status kepemilikannya disebut hak pakai. Bisa dipertanyakan ke BPN untuk jelasnya,” lugas Mursalim, Kamis, (26/11/2020).

Mursalim juga menekankan, Pemkot Parepare tidak berani mensertifikatkan aset yang bukan menjadi milik pemerintah karena akan menjadi kendala dalam pendirian ITH. “Kita tidak berani sertifikatkan jika bukan aset Pemkot. Berdasarkan kesepakakan bersama yang saya sebutkan tadi, maka kita sudah buatkan sertifikat ex lokasi gedung pemuda sebagai salah satu syarat untuk diverifikasi oleh tim dari kementerian dan alhamdulillah verifikasi telah dilakukan, aset-aset kita telah memenuhi syarat untuk pendirian ITH,” tandas Mursalim.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.