Terkini.id, Makassar – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk formasi Tenaga Kesehatan tahun 2023 lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi dibuka pada Rabu, 20 September 2023.
Informasi terkait PPPK Tenaga Kesehatan 2023 di Sulsel tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor 800/5435/BKD tentang Seleksi PPPK Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Lewat pengumuman tersebut, Pemprov Sulsel mengalokasikan kebutuhan formasi PPPK Tenaga Kesehatan di tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 Tahun 2023 yakni sebanyak 755 formasi.
Berikut syarat pendaftaran PPPK Pemprov Sulsel 2023:
Persyaratan Umum
– Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
– Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan