Penegakan Hukum Korporasi yang Terlibat Karhutla, KLHK Tidak Pandang Bulu

Penegakan Hukum Korporasi yang Terlibat Karhutla, KLHK Tidak Pandang Bulu

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta-Urusan penegakkan hukum, Gakkum KLHK tidak membedakan perusahaan asing atau dalam negeri, terang Dirjen Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani kala memberikan keterangan pers di acara Forum Merdeka Barat 9 di Kantor KLHK. Selasa 1 Oktober 2019.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) tidak pandang bulu dalam hal penegakkan hukum terhadap korporasi yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di Pulau Sumatera dan Kalimantan,” tegas Dirjen Gakkum KLHK.

“Apabila ditemukan unsur pidana, korporasi asing atau korporasi milik warga negara Indonesia akan tetap ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir kompas.com, Senin 1 Oktober 2019.

“Bagi kami, subjek hukumnya sama. Siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan atau terkait karhutla harus bertanggung jawab,” lanjut dia.

Kembali dituturkan Rasio Ridho Sani, korporasi asing yang statusnya penanaman modal asing (PMA) dan terlibat karhutla tetap disegel. Korporasi itu berasal dari Malaysia dan Singapura.

Baca Juga

KLHK beserta Polisi menyegel lahan milik korporasi asing yang berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan, penyegelan terkait karhutla di lahan tersebut, antara lain PT SP (Singapura) di Kalimantan Barat, PT IGP (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT MJSP (Malaysia) di Kalimantan Tengah, PT SIA (Malaysia) di Kalimantan Barat.

Kemudian, PT GH (Singapura) di Riau, PT SMA (Singapura) di Kalimantan Barat, PT RKA (Malaysia) di Kalimantan Barat, PT AUS (Singapura) di Kalimantan Tengah, PT HKI (Singapura) di Kalimantan Barat. Kemudian PT API (Malaysia) di Riau, PT FI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT GMU (Hong Kong) di Kalimantan Barat, PT NPC (Singapura) di Kalimantan Timur, PT AAI (Singapura) di Kalimantan Barat, PT WAJ (Singapura) di Sumatera Selatan, dan PT KGP (Malaysia) di Kalimantan Barat. Seluruh perusahaan itu berstatus PMA. Sisanya, empat perusahaan yang tak disebut jenis perseroannya, yakni PT RK, PT THIP, PT TANS, dan PT MAS.

“KLHK sebenarnya melakukan 17 gugatan perdata terkait karhutla kepada beberapa perusahaan, dari jumlah tersebut baru ada putusan berkekuatan hukum untuk 9 perusahaan dengan nilai pengembalian uang negara Rp 3,15 triliun. Namun, baru mengembalikan dana sebesar Rp 78 miliar, sisanya menunggu eksekusi,” beber Dirjen Gakkum KLHK.

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karrhutla) merupakan suatu tindak pidana, kejahatan yang berdampak secara luas. Maka menjadi prioritas KLHK mengusutnya hingga tuntas.






Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.