Terkini.id, Makassar – Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Rezki menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan dan Peredaran Minuman Beralkohol (Perda Monol) belum berjalan efektif.
Padahal, peredaran minol diatur dengan ketat. Ia menyebut masih ada pelaku usaha menjajakan minol tanpa izin hingga menjual pada tempat yang tak dipersyaratkan.
“Memang banyak yang ditemukan, baik dari laporan masyarakat di dapil saya, dapil I hingga temuan dinas perdagangan,” kata Reski, Minggu, 29 Agustus 2021.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan jika ada penjajakan minol yang tidak mematuhi regulasi.
“Kita harapkan masyarakat paham betul, bahwa peredaran minol itu ada ketentuannya, tidak bisa sembarang,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar Ikhsan Mengakui penerapan Perda tersebut masih belum begitu baik.
Bahkan banyak di antara badan usaha (BU) yang enggan melakukan pelaporan realisasi penjualan ke Pemerintah Kota per triwulan.
Padahal hal ini secara tegas diatur lewat Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/ PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Harusnya kan itu dilapor ke kita, dan itu banyak yang tidak lakukan sehingga peredarannya ini sulit terpantau,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengingat pasti jumlah BU yang belum melakukan pelaporan tersebut, hanya saja pihaknya telah melayangkan teguran ke BU terkait.
“Kita harapkan memang, nda bisa dipungkiri itu banyak yang melanggar, kayak tadi peserta (Sosper) yang bertanya, dia laporkan kan ada tetangganya yang dia hanya warung tapi jual (minol), ini banyak kita temukan laporan begini,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
