Terkini.id, Jakarta – Eks Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin telah menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Dalam hal itu, Bareskrim mendalami dugaan ACT menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang, Jumat 15 Juli 2022.
Eks Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diketahui diperiksa oleh Bareskrim Polri mengenai kasus dugaan penyelewengan dana donasi. Pada pemeriksaan itu, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat oleh ACT buat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” sebut Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan ke wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Whisnu mengatakan bahwa perusahaan cangkang bentukan ACT tersebut merupakan lembaga-lembaga amal. Di perusahaan itu, ACT diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” ucap Whisnu.
- Mayoritas Dana ACT Disebut untuk Beli Villa, Warganet Sebut Kelakuan ACT Lebih Dari Iblis
- Polri Sebut Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Akui Terima Dana Sebesar Rp 10 Miliar
- Ruhut Sitompul: Kadrun Pada Sewot, Para Tersangka ATC Ditahan
- Soal Temuan Baru ACT, Ruhut Sitompul: Uang Donasi Dinikmati Berfoya Untuk 212 dan Parpol!
- Wasekjen PBNU Minta Polri Ungkap Aliran Dana di Kasus ACT, Mustofa Nahra: Sekalian Aliran Dana dari Maming
Selain memeriksa eks Presiden ACT, Bareskrim pun memeriksa Manajer Asuransi PT Lion Mentari Ganjar Rahayu. Pada pemeriksaan tersebut ada tiga hal yang didalami oleh Bareskrim.
“Gini pemeriksaan masih didalami terkait 3 hal,” kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis 14 Juli 2022.
Saat memeriksa Manajer Asuransi PT Lion Mentari, Whisnu mengatakan pihaknya mendalami adanya dugaan tentang penyelewengan dana donasi ke ahli waris kecelakaan Lion JT-610. Terhadap Ahyudin, Bareskrim memeriksa tentang masalah penggunaan uang donasi yang tak sesuai dengan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK,” ujarnya.
Selain itu, Whisnu menyatakan pihaknya turut mendalami adanya dugaan ACT memakai sejumlah perusahaan baru tentang penyelewengan dana itu. Perusahaan tersebut, kata Whisnu adalah perusahaan fiktif yang digagas oleh ACT.
“Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” bebernya, dilansir dari nusantaratvcom.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
