Terkini.id, Jakarta – Pasca ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri, keluarga Ustaz Farid Okbah dan Zain An Najah didampingi kuasa hukum, mengunjungi Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 18 November 2021.
Kedatangan mereka untuk mencari tahu keberadaan Farid Okbah. Selain itu, pihak keluarga juga menganggap penangkapan tersebut telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga hal tersebut akan dilaporkannya ke Komnas HAM.
“Kami datang ke Mabes Polri sebagai suatu usaha kami bagaimana bisa mengetahui tentang keadaan klien kami keluarga dari para ibu-ibu ini,” ujar Ismar Syafruddin, kuasa hukum Farid Okbah di Bareskrim Polri, mengutip Republika, Kamis 18 November 2021.
Selain keluarga Farid Okbah Zayn An Najah, Ismar juga mendampingi keluarga dari Anung Al Hamat. Tiga tersangka teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 16 November 2021.
Mendampingi keluarga ketiganya, Ismar menjelaskan bahwa sejak penangkapan dilakukan, pihaknya tidak mendapatkan akses untuk mendampingi kepada ketiga kliennya.
- Muncul Isu Seruan Jihad Lawan Densus 88, Edi Hasibuan Ingatkan Hal Penting Ini
- Takut Kecolongan Lagi, Ma'ruf Amin Beri Sinyal untuk MUI: Hati-hati Mendata Anggota
- Kritisi Penangkapan Tiga Terduga Teroris, Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Tak Kedengaran Melakukan Penangkapan KKB di Papua?
- Pedas! Yusuf Muhammad Sentil Politikus PKS yang Tuding Rezim Islamophobia: Kelakuannya Bejat, Mereka Bandit Berkedok Ulama!
Padahal, menurut Ismar, pendampingan hukum merupakan hak individu yang harus diberikan oleh penegak hukum.
“Untuk itu, salah satu usaha kami seperti ini. kami ke mana lagi. Kami harus terus mencari dan berusaha semaksimal mungkin, karena saya mengkhawatirkan beliau sudah tidak ada,” imbuhnya.
Setelah mendatangi Bareskrim Polri, kuasa hukum dan keluarga Farid Okbah beserta rekannya juga akan mendatangi Komnas HAM.
Hal tersebut lantaran Isman menilai, penangkapan oleh Densus 88 Antiteror Polri telah melanggar hak asasi kliennya.
“Kenapa kami mau ke Komnas HAM, karena kami meyakini banget semua orang memilik hak asasi untuk diproses sesuai aturan hukum yang ada, salah satunya pelanggaran HAM itu adalah pertama proses penangkapannya,” jelas Isman.
Lebih lanjut, alasan lainnya kata Ismar, tidak diberi akses kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum. Ketiga, proses penggeledahannya oleh Densus 88 Antiteror Polri dengan cara langsung masuk, tidak mengindahkan keberadaan santri perempuan yang tengah berada di lokasi .
Sementara itu, persoalan lainnya, terkait paspor yang disita penyidik dari tempat penangkapan, yang diinginkan keluarga itu dikembalikan.
Adapun terkait kedatangan pihak keluarga Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat ke Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri.
Dikatakan Dedi, jika keluarga dan kuasa hukum ingin ke Mabes Polri terkait hal itu, sah-sah saja. “Masih diperiksa. Ya (silakan) ke mabes saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus terorisme. Ketiganya diciduk demi kepentingan penyidikan.
Dia pun menyampikan, keluarga pasti akan diberitahukan mengenai keberadaan Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamat, jika proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Tentunya masih diamankan oleh Densus untuk kepentingan penyidikan kasusnya. Dan pada saatnya Densus akan memberitahu keluarga tentang keberadaan yang bersangkutan,” ujar Rusdi.