Terkini.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Kalimantan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM (Edy Mulyadi) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di hadapan wartawan, Rabu 26 Januari 2022.
Penyidik Polri mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 saksi dan 5 ahli untuk mendalami pernyataan jurnalis senior, Edy Mulyadi.
Polri pun segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung atas perkara tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Edy Mulyadi telah dilaporkan oleh sejumlah pihak lantaran pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
- Kasus Edy Mulyadi Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Memicu Keresahan Masyarakat
- Edy Mulyadi Terseret Kasus Ujaran Kebencian, Polisi: Penyelidikan Proses Tahap II!
- Haikal Hassan, Alfian Tanjung dan Edy Mulyadi: Kami Akan Lakukan Sesuatu ke Negara
- Buntut Pakai Atribut Sunda, Ridwan Kamil Geram ke Edy Mulyadi: Jangan Pakai Simbol Mulia untuk Rendahkan Peradaban!
- Ahli Hukum Tata Negara Benarkan Arteria Tidak Bisa Dipidana: Kiamat Kalau Anggota DPR Dihukum
Kabarnya, hingga Selasa 25 Januari 2022, Polri sudah menerima tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan ujaran kebencian tersebut. Dua di antaranya diterima Bareskrim Polri dan satu di Polda Kalimantan Timur.
Kemudian, ada juga 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap buntut dari pernyataan Edy Mulyadi. Seluruhnya diterima oleh Bareskrim dan Polda jajaran, yakni Polda Sulawesi Utara dan Kalimantan Barat.
Dengan banyaknya pelaporan hingga pernyataan sikap itu, diputuskan penangannya akan terpusat di Bareskrim Polri.
“Jadi total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Meski permintaan maaf Edy Mulyadi yang menyinggung warga Kalimantan disampaikan, Warga Suku Dayak tetap berunjuk rasa di Kantor DPRD dan menuntut Edy untuk diproses secara hukum. Sepanjang aksinya, polisi disiagakan untuk mencegah kerusuhan.