Pengamat Kesehatan Sebut Kebijakan Pemkot Makassar ihwal Pembatasan Jam Malam Luput Pengawasan
Komentar

Pengamat Kesehatan Sebut Kebijakan Pemkot Makassar ihwal Pembatasan Jam Malam Luput Pengawasan

Komentar

Terkini.id, Makassar – Maraknya pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ihwal pembatasan jam malam mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Pemerintah dinilai lemah dalam melakukan pengawasan. 

Pengamat Kesehatan Kota Makassar Rezeki Nur, menyebut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ihwal pembatasan jam malam tidak disertai pengawasan.

Rezeki menyebut sejumlah pelaku usaha yang kedapatan melanggar peraturan daerah, seperti Holywings dan Hotel Max One.

“Selalu keluarkan kebijakan, tetapi dibiarkan begitu saja tanpa adanya pengawasan. Itu baru yang kedapatan melanggar, belum yang tidak ketahuan,” kata Rezeki, Rabu, 27 Januari 2021.

Akibatnya, peluang melakukan pelanggaran sangat besar. Padahal, keselamatan masyarakat khususnya dari sisi kesehatan merupakan hukum tertinggi, meskipun dari sisi ekonomi tidak terabaikan. Kebijakan, kata dia, harus menyentuh keduanya

Baca Juga

“Saya mau berikan kritik kepada pemerintah khususnya Pak Pj Wali Kota bahwa keluarkanlah aturan tetapi pengawasan dan sanksi juga tetap diberlakukan,” ungkapnya

Dosen kesehatan yang juga Wakil direktur Akper Mappaoudang itu meminta pemerintah untuk tidak pandang bulu maupun bekerja setengah-setengah memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha melanggar prokes.

“Kalau perlu cabut izinnya, kasi denda, biar kapok. Saya juga kasihan sama nakes yang menjadi garda terdepan menangani itu. Apalagi kalau kasus covod-19 meningkat,” ucapnya

Sebab itu, ia berharap pemerintah jangan asal membuat kebijakan lantas menutup mata. Sebab semakin banyaknya aturan pelanggaran juga semakin marak.

Menurutnya, kebijakan Pj Wali Kota Makassar terkait penanganan Covid-19 perlu banyak dikoreksi.

“Kebijakan terkait Covid-19 perlu di koreksi dan diperketat pengawasan. Saya berharap kiranya pak DP nanti punya kebijkan yang lebih bagus dan invofatif dalam mengintervensi penyebaran Covid-19 dan usaha tetap hidup di Makassar,” tutupnya.