“Kami sudah melakukan pemblokiran. (Berdasarkan) rekaman call center, data saksi kami sudah melakukan verifikasi terhadap data kami. Olehnya, bank mengganti Rp 43 juta tapi nasabah belum puas. Nasabah masih menginginkan seluruhnya,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa putusan PN Makassar tersebut belum menjadi putusan yang final karena pihaknya akan banding atau keberatan di Pengadilan Tinggi Makassar.
“Kami akan banding dikarenakan kerugian yang diderita nasabah terasebut merupakan kelalaian dari nasabah sendiri dikarenakan nasabah yang membagikan OTP kepada pelaku phising karena tergiur atas promo hadiah melalui media sosial (instagram),”urainya.

Dijelaskan juga sebagaimana POJK, apabila kerugian ywng diderita nasabah merupakan kelalaian nasabah maka kerugian yang diderita tersebut menjadi tanggungjawab nasabah sendiri.

“Sehingga kami menilai bahwa Keputusan Majelis Hakim PN Makassar keliru dikarenakan majelis Hakin tidak mempertimbangkan pokok terjadinya perkara tersebut yaitu adanya tindak pidana cyber crime (phising) sebagaimana tanggapan/jawaban eksepsi dan bukti dokumen Bank telah disampaikan pada saat persidangan di pengadilan negeri Makassar tersebut,”tandasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
