Penunjukan Pj RT/RW di Makassar: Solusi atau Polemik Baru?

Penunjukan Pj RT/RW di Makassar: Solusi atau Polemik Baru?

K
Kamsah

Penulis

Terkini, Makassar – Keputusan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjuk Penjabat (Pj) Ketua RT dan RW secara langsung tanpa pemilihan menuai pertanyaan.

Dengan Surat Keputusan (SK) yang diteken pada 13 Maret 2025, sebanyak 6.032 RT/RW di Makassar resmi berakhir masa jabatannya dan digantikan oleh Pj yang ditunjuk oleh camat dan lurah.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya menjaga netralitas dan efektivitas pemerintahan di tingkat akar rumput. Namun, di sisi lain, kebijakan ini memicu kritik, terutama soal transparansi proses dan potensi intervensi politik.

Proses Penunjukan yang Dipertanyakan

Dalam keterangannya, Munafri menyebut bahwa penunjukan Pj RT/RW dilakukan secara bertahap dan telah disampaikan ke pihak terkait melalui dokumen digital.

Baca Juga

“Sudah ada SK-nya, seharusnya mereka sudah bisa bertugas,” kata Munafri di Balai Kota Makassar.

Namun, pertanyaan muncul dari warga dan sejumlah pihak mengenai bagaimana proses seleksi dilakukan.

Seorang Ketua RT di Kecamatan Panakkukang yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut dengan kebijakan ini.

“Kami tidak pernah mendapat informasi sebelumnya. Tahu-tahu ada Pj baru yang ditunjuk tanpa musyawarah dengan warga,” ujarnya.

Kebijakan ini juga menimbulkan tanda tanya soal independensi. Meski Munafri menegaskan bahwa Pj RT/RW dipilih dengan prinsip netralitas, pemilihan langsung oleh lurah dan camat dinilai membuka ruang bagi kepentingan politik tertentu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.