Terkini.id, Makassar – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar menjadi sorotan utama bagi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Danny Pomanto, sapaanya, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas situasi ini, dan menyebutnya sebagai “sesuatu yang memalukan” bagi kota tersebut.
Selama dua periode menjabat, ia menyebut sejarah pemilihan di Kota Makassar belum pernah mencatatkan insiden PSU sebelumnya.
Namun, kali ini, dengan adanya pelanggaran di dua TPS, yaitu TPS 02 di Kelurahan Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, dan TPS 04 di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Danny mengaku bahwa situasi ini telah menorehkan catatan hitam bagi kota berjuluk Kota Daeng ini.
Menurut laporan, kedua TPS tersebut melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang menambahkan kompleksitas pada proses pemilihan tersebut.
- Ratusan Siswa Briton English Education Terima Sertifikat Cambridge pada Graduation ke-9 di Makassar
- Wali Kota Munafri Luncurkan MCH Nusantara, Ruang Kreatif Baru untuk Generasi Muda Makassar
- CEO Haka Auto Hariyadi Kaimuddin Sebut Era Mobil Listrik di Indonesia Sudah Dimulai
- Daftar Pemain dan Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di ASEAN Cup 2026
- Program Satu Telur Sehari Ramaikan Hari Anak Nasional, Demi Mencegah Stunting
Danny pun menyoroti betapa ini menjadi momen yang mengejutkan bagi dirinya, terutama mengingat masa jabatannya yang telah mencapai dua periode.
“Saya malu, baru kali ini ada PSU di Kota Makassar,” kata Danny Pomanto.
Namun, di tengah kekhawatiran tersebut, Danny mencatat bahwa hanya dua TPS yang melakukan PSU. Menurutnya, ini memberikan sedikit lega lantaran telah menerima sejumlah protes dari masyarakat terkait transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan tersebut.
“Saya dengar banyak yang protes,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
