Permohonan Perlindungan Agnes Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK, Ini Alasannya

Permohonan Perlindungan Agnes Pacar Mario Dandy Ditolak LPSK, Ini Alasannya

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Berbeda dengan permohonan perlindungan Agnes Gracia yang ditolak LPSK, lembaga tersebut menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

“Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas dia.

Adapun jenis perlindungan yang diberikan kepada R yakni berupa pemenuhan hak prosedural.

Sementara untuk pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.