Pertamina Umumkan Kenaikan Harga Beberapa Jenis BBM, Ustaz Muhammad Assaewad ‘Colek’ Pakar Ekonomi: Sudah Tidak Ada yang Peduli?

Pertamina Umumkan Kenaikan Harga Beberapa Jenis BBM, Ustaz Muhammad Assaewad ‘Colek’ Pakar Ekonomi: Sudah Tidak Ada yang Peduli?

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Ketiga jenis BBM ini awalnya Pertamax Turbo (RON (98) dibanderol dengan harga Rp. 14.500/liter menjadi 16.200/liter, Dexlite Rp.12.950/liter naik menjadi Rp.15.000/liter, dan Pertamina Dex Rp.13.700 menjadi Rp. 16.500/liter.

Kenaikan harga BBM ini pun sontak menuai kritikan publik, seperti yang dilakukan oleh Ustaz Muhammad Assaewad yang turut bersuara terkait kenaikan harga ini.

Ustaz Muhammad Assaewad melalui cuitannya di media sosial Twitter lantaran menyebut sesak napas rakyat belum selesai setelah dicekik harga sembako yang meroket.

Kini, rakyat kembali dibuat sesak napas dan dipaksa tersenyum dengan dinaikkannya hara tiga jenis BBM oleh PT Pertamina (Persero).

Baca Juga

Ustaz Muhammad Assaewad sontak mencolek pakar ekonomi dan mempertanyakan apakah sudah tidak ada kepedulian untuk rakyat dalam menyikapi kenaikan harga yang kian mencekik rakyat.

Sesak napas rakyat belum tenang usai dicekik harga sembako, cabai, migor, TDL listrik, dan kini kita terpaksa harus tersenyum perih menelan pil pahit BBM”, cuit Ustaz Muhammad Assaewad, Minggu 10 Juli 2022.

Pertamina Umumkan Kenaikan Harga Beberapa Jenis BBM, Ustaz Muhammad Assaewad ‘Colek’ Pakar Ekonomi: Sudah Tidak Ada yang Peduli?

“Apakah negeri ini sudah tidak ada pakar ekonomi yang mau peduli?”, cuit Ustaz Muhammad Assaewad menambahkan.

Seperti diketahui, kenaikan harga tiga jenis BBM oleh PT Pertamina berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

“Penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minya Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU”, demikian bunyi keterangan Pertamina.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.