Terkini.id, Jakarta – Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti mendapatkan rompi oranye alias ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Petugas Partai PDIP itu terjerat kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID untuk tahun anggaran 2018 senilai Rp65 miliar.
Selain Eka, diketahui I Dewa Nyoman Wiratmaja seorang dosen di Universitas Udaya juga ikut terlibat.
KPK telah menetapkan dua orang tersebut bersama mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.
“Mengumumkan tersangka NPEW, bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021, IDNW seorang dosen, dan RS,” terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar seperti ditulis CNN Indonesia, Kamis, 24 Maret 2022.
- PDIP Kota Makassar Resmi Memiliki Kantor Permanen di Jalan Muh Tahir
- DPD PDI Perjuangan Sulsel dan Ratusan Anak Panti Asuhan Gelar Zikir dan Tahlilan dalam Rangka Haul Bung Karno ke-55 Tahun
- Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sulsel Gelar Upacara dan Diskusi Kebangsaan
- ARW Sebut MTQ Bamusi Sulsel Akan Jadi Percontohan Nasional yang akan Dilaksanakan DPD PDIP se-Indonesia
- ARW Kukuhkan Struktur Pengurus Taruna Merah Putih dan Repdem Sulsel
Diketahui pada Agustus 2017 lalu, bupati dua periode tersebut memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan bupati Tabanan untuk mengajukan permohonan DID ke pemerintah pusat.
Bupati Tabanan perempuan pertama itu juga memerintahkan I Dewa Nyoman untuk berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
“Tersangka RS dan Yaya Purnomo mengajukan syarat khusus dengan meminta sejumlah uang sebagai fee, dengan istilah dana adat istiadat. Nilai fee diduga sebesar 2,5 persen dari alokasi DID Tabanan tahun anggaran 2018,” jelas Lili.
Sebelumnya, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara atas kasus suap dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Dalam kasusnya itu diketahui anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono juga ikut terlibat.
Sementara dalam kasus ini, Ni Putu Eka dan I Dewa Nyoman dikenakan Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Rifa Surya selaku pihak penerima suap dikenakan Pasal 12 a atau Pasal 11 UU Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada disampaikan pernyataan resmi partai dari PDIP Bali terkait kadernya tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.