Pilkada Jeneponto 2024 Dipastikan Tidak Diikuti Pasangan Perseorangan

Pilkada Jeneponto 2024 Dipastikan Tidak Diikuti Pasangan Perseorangan

S
R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini, Jeneponto – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, hampir dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon dari jalur perseorangan.

Hal itu dapat dilihat setelah masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan telah ditutup oleh KPU Jeneponto, pada Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.

Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming, S kepada Terkini mengatakan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap daerah yang bersangkutan pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

“Dimana berdasarkan ketentuan tersebut syarat dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Jeneponto adalah 25.128 dukungan dan tersebar pada minimal 6 Kecamatan,” kata Asming.

Menurutnya, jadwal pendafu calon perseorangan itu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

Baca Juga

“Adapun jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota dimulai Rabu, 8 Mei 2024 sampai dengan hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita” Jelas Asming.

Lebih lanjut, Asming mengatakan, KPU Kabupaten Jeneponto telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan Serentak 2024 dan membentuk tim Penyerahan/Penerima syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang bertempat dikantor Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.

“Kemarin, Minggu, 12 Mei 2024, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto untuk jalur perseorangan yakni Dr. Jahidin Chilo dan Sapri, menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Jeneponto, yang diantarkan langsung oleh saudara Sapri bersama rombongan LO,” jelas Asming.

Penyerahan syarat dukungan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Asming. S, didampingi tiga orang anggota KPU Jeneponto dan dalam pengawasan Ketua dan anggota Bawaslu Jeneponto.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap bdokumen syarat dukungan yang diserahkan dalam bentuk fisik, terverifikasi sesuai dengan model B1 KWK sebanyak 19.298,” ungkap Asming.

Berdasarkan hal tersebut, kata Asming, S, jumlah syarat dukungan yang diserahkan, tidak memenuhi syarat dukungan minimal sesuai keputusan KPU Kabupaten Jeneponto yakni sebesar 25.128 dengan sebaran 6 Kecamatan.

“Jadi jumlah syarat dukungan yang diserahkan ke KPU tidak memenuhi jumlah minimal sesuai sesuai keputusan KPU Kabupaten Jeneponto yakni sebesar 25.128 dengan sebaran 6 Kecamatan,” tutup Asming.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.