Terkini.id, Makassar – Pj Wali Kota Makassar M Iqbal S Suhaeb menghadiri rapat terbatas yang digelar oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia di Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2019.
Rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut membahas sejauh mana tindak lanjut dan perkembangan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kabupaten/kota.
Usai rapat, Iqbal mengatakan ada dua hal yang menjadi pembahasan dalam rapat terbatas, khususnya terkait kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam penerapan PLTSa.
“Dalam rapat ini presiden menjelaskan mengenai per hitung yang mesti dilakukan PLN, yakni Rp 13 koma sekian per KWH, dalam pengoperasian PLTSa bukan berdasarkan keuntungan, melainkan untuk pembersihan sampah di kota dan kabupaten,” ucapnya.
Iqbal: Banyak daerah tidak berani mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum
Demikian pula dengan tipping fee atau biaya pengelolaan sampah, menurut Iqbal banyak daerah tidak berani mengambil kebijakan karena takut persoalan hukum padahal payung hukumnya sudah diatur dalam Peraturaan Presiden
- Anggota Komisi A Sebut Pj Wali Kota Makassar Sibuk Sendiri
- Peresmian Rumah Pemotongan Hewan, Pj Rudy Bakal Ganti Orang-orangnya
- Pj Wali Kota Makassar Melantik 10 ASN Bidang Arsiparis
- Dinilai Belum Bisa Terima Kemenangan Danny-Fatma, Pj Wali Kota Makassar Jadi Sorotan Publik
- Pj Wali Kota Makassar Akan Evaluasi Bawahannya yang Bertemu Danny Pomanto
“Misalkan biaya pengelolaan sampah di Jawa Timur yang cukup hanya Rp 150 untuk daerah lain bisa menerapkan itu, karena biayanya cukup murah apalagi dasar hukum jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada 12 April 2018,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
