Terkini.id, Jakarta – Anggota Fraksi PKS DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa Fraksi PKS mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dengan catatan, harus menyertakan aturan mengenai pasal zina dan penyimpangan seksual.
Hal itu disampaikan Sukamta dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang Ketiga tahun sidang 2021-2022. Saat itu, sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, putri dari Megawati Soekarnoputri.
“Kami dari Fraksi PKS tentu sangat mendukung segera disahkannya RUU ini, kami mengusulkan seluruh bentuk kekerasan seksual itu tidak boleh ditolerir hadir di negeri Pancasila ini, itu tentu,” ujar Sukamta di Kompleks Parlemen dikutip dari Cnnindonesia.com Selasa 11 Januari 2022.
RUU TPKS, menurut Sukamta, harus mencantumkan aturan larangan perilaku seksual yang tidak sesuai dengan budaya ketimuran seperti LGBT. Menurut dia, hal ini sesuai dengan butir sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tapi kami juga mengusulkan agar seluruh perilaku seksual yang bertentangan dengan budaya ketimuran, misalnya LGBT, juga yang bertentangan dengan aturan Tuhan, karena kita negara Pancasila yang Berketuhanan yang Maha Esa, itu juga dilarang di dalam RUU ini,” tegas Sukamta.
- Sah! RUU TPKS Resmi Menjadi Undang-Undang
- RUU TKPS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR
- Tindak Pidana Aborsi dan Pemerkosaan Tidak Akan Diatur Dalam RUU TPKS
- Pembahasan RUU TPKS, DPR RI dan Pemerintah Sepakat! Aborsi Dihapus Sebagai Bentuk Kekerasan Seksual
- Jokowi Lagi 'Gemes' Sama DPR, Soalnya: Parlemen Adem Ayem Sementara Masyarakat Dihadapkan Dengan Predator Seksual!
Sukmata lantas menyinggung pidato Megawati dalam acara perayaan HUT partai ke-49 pada Senin 10 Januari lalu, yang sempat mengingatkan Puan agar membuat UU sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
“Menindaklanjuti apa yang diarahkan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri, yang mohon maaf ini ya, Ketua Umum dari partai PDIP yang kita hormati, Pembina BPIP, dan sekaligus Dewan Pengarah BRIN. Pasti arahan beliau itu sangat akurat, beliau mengatakan hendaknya DPR kalau membuat UU itu sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila,” jelas Sukamta.
“Kami juga ingin RUU pemberantasan kekerasan seksual itu tidak menyimpang dari UUD 45 dan Pancasila, sehingga semua nilai seksual, semua praktik seksual yang bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila mohon juga dilarang tidak boleh eksis di negara kita yang Pancasilais dan berdasarkan UUD 45,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.