Terkini.id, Jakarta – Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa aksi demo tanpa adanya surat pemberitahuan dapat dibubarkan oleh aparat kepolisian.
Polisi mengklaim langkah itu sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dilansir dari CNN Indonesia, pernyataan Polda Metro Jaya ini berkaitan erat dengan rencana demonstrasi mahasiswa pada 11 April nanti yang mempunyai tuntutan utama menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.
“Perlu saya sampaikan kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tanpa memiliki dasar pemberitahuan di kepolisian sesuai dengan UU yang berlaku ini dapat dibubarkan oleh aparat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan dilansir dari CNN Indonesia.
Berita yang terkait dengan Polda Metro Jaya yang mengancam membubarkan demo 11 April ini ramai direspon oleh banyak netizen di media sosial Twitter, salah satunya datang dari pengguna bernama @dyah_pan
- UGM Akan Melakukan Investigasi Terhadap Dosen Yang Diduga Mengejek Ade Armando Dalam Sosial Media Pribadinya
- BEM SI Kembali Menggelar Demo Pada 21 April 2022
- Soal Ade Armando, Abu Janda: Pemuda Muslim Menginjak-Injak Seorang Kakek Tak Berdaya!
- Warganet Marah Besar Sampai Hujat Keras Pendeta Saifuddin: Iblis yang Baru Keluar dari Neraka!
- Janji Ade Armando Akan Semakin Gila Usai Pulih Dari Rumah Sakit, Netizen: Umat Islam Tidak Akan Diam
Dalam cuitannya, akun Twitter @dyah_pan sepakat dengan keinginan Polda Metro Jaya untuk membubarkan demo 11 April,
“Setuju dgn kepolisian, bubarin aja model demo 2x yang tak berguna itu, bikin macet dan ruwet aja” ” Tulis akun Twitter @dyah_pan.

Pengguna Twitter lain bernama @Nrd_raulo turut memberikan komentarnya, menurutnya demo mahasiswa 11 April ini sudah dapat izin dari masyarakat.
“Mereka sudah dapat izin dari masyarakat” Tulis pengguna Twitter berma @Nrd_raulo.
Seperti diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar unjuk rasa di Istana Negara pada 11 April mendatang.
Koordinator Pusat BEM SI, Kaharuddin HSN DM mengatakan pihaknya belum puas meski Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menteri berhenti bicara perpanjangan masa jabatan dan penundaan pemilu.
“Kita akan tetap gelar aksi pada tanggal 11 April 2022,” kata Kaharuddin dilansir dari CNN Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
