Polda Sulsel Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Wajo
Komentar

Polda Sulsel Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Wajo

Komentar

Terkini.id — Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar pabrik senjata rakitan yang berada di Kabupaten Wajo, Senin 17 Februari 2020.

Lima orang diamankan, tiga diantaranya yaitu, Asriyani (51), Chairil Anwar (39), Adel Ismawan (47) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua orang lainnya, Darmawati (42) dan Sahabuddin (45) berstatus saksi.

Pabrik senjata api rakitan pertama kali terbongkar setelah petugas ekspedisi PT Pos Indonesia mencurigai sebuah paket yang berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Petugas ekspedisi itu berinisiatif membuka paket tersebut dan ditemukan di dalamnya berisi barang yang duga senjata api rakitan.

“Paket itu dibungkus dengan aluminium foil dan diselipkan ikan kering. Paket yang diduga berisi senjata api rakitan itu rencananya akan dikirim ke Jakarta,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe.

DPRD Kota Makassar 2023

Setelah dilakukan penyelidikan, terkait nama dan asal pengirim paket tersebut,a pengirim paket tersebut dari Kabupaten Wajo atas nama Asriyani (51).

Dari hasil interogasi terhadap Asriyani, muncul nama Chairil Anwar, sehingga anggota kembali mencari terduga pelaku, yang tempat tinggalnya di Kabupaten Wajo.

“Setelah ditelusuri ternyata Chairil Anwar diduga perakit senjata api tersebut. Dia merakit senjata api itu di sebuah bengkel miliknya. Bengkel tersebut juga dijadikan tempat penyimpanan senjata api yang sudah dirakit,” ungkap Mas Guntur.

Sementara Adel Ismawan berperan membantu mencari pembeli senjata api rakitan tersebut.

Adel Ismawan pun berhasil diamankan di Apartemen Casablanca lantai 10 pondok bambo duren sawit, Jakarta Timur.

“Di tangan pelaku diamankan satu, senapan laras panjang, satu buah rangka pistol, dua buah popor senpi laras panjang dan dua laras senpi dan peralatan lainnya,” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat, No 12 tahun 1951 (LN No78 Tahun 1951) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

1. 2 (Dua)Pucuk Senjata api rakitan laras panjang

2. 12 (Dua belas) Pucuk Senapan angin laras panjang

3. 1 (Satu) Pucuk Senjata api rakitan laras pendek

4. 3 (Tiga) Pucuk Senjata api rakitan laras pendek masih proses pengerjaan

5. 1 (Satu) buah magazine

6. 136 (Seratus tiga puluh enam) butir kaliber 2,2 mm

7. 56 (Lima puluh enam) butir Amunisi kaliber 5,6 mm

8. 17 (Tujuh belas) butir amunisi caliber 2,2 mm (peluru hampa)

9. 29 (Dua puluh sembilan) selongsong peluru caliber 2,2 mm

10.7 (Tujuh) butir amunisi kaliber 3,8 mm

11.1 (satu) butir kaliber 9,9 mm

12.3 (Tiga) kaleng peluru peluru senapan angin caliber 6,35 mm

13.9 (Sembilan) kaleng pelurusenapan angin caliber 44,5 mm

14.1 (satu) botol peluru gotrik

15.5 (Lima) lembar plat aluminium

16.2 (Dua) batang aluminium

17.6 (Enam) lembar kertas / pola senpi laras pendek

18.3 (Tiga) buah silinder

19.24 (Dua puluh empat) batang/besi laras panjang dan pendek

20.8 (Delapan) buah popor senapan terbuat dari kayu

21.2 (Dua) buah gurinda tangan

22.1 (satu) buah bor tangan

23.1 (satu) set mata bor tangan

24.1 (satu) buah gurinda duduk

25.1 (satu) buah catok

26.1 (satu) buah bor duduk

27.1 (satu) buah alas press laras

28.1 (satu) buah stand bor tangan

29.1 (satu) buah pembersih laras/posntek

30.1 (satu) buah pompa tabung angin

31.2 (Dua) boks berisi peralatan/perkakasperakitan senjata api

32.1 (satu) buah tas warna hitam tempat senjata api

33.1 (satu) buah tas warna coklat loreng tempat senapan angin laras panjang

34.1 (satu) buah parang lengkap dengan sarungnya

35.1 (satu) buah pipa plastic tempat pengiriman barang