Terkini, Makassar – Polemik penjualan Masjid Fatimah Umar yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, memasuki babak baru.
Hasil mediasi yang dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, menghasilkan kesepakatan yang mengikat antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dengan pengurus masjid yang diwakili oleh Rusli Razak.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, ditegaskan bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi berdiri masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman.
Hak kepemilikan ini dilegalkan melalui sertifikat atas nama Hilda Rahman.
Warga Dilarang Renovasi
- Bupati Sidrap Paparkan Terobosan Stabilkan Harga Telur di Hadapan Menteri Pertanian
- Sinergi Dinas Kesehatan dan P2KB, Latih Kader, Perkuat Langkah Percepat Penurunan Stunting di Jeneponto
- RS Mata JEC ORBITA Makassar Perkenalkan PRESBYOND untuk Atasi Gangguan Penglihatan Usia 40 Tahun ke Atas
- Wujudkan Target Percepatan Penurunan Stunting, Ribuan Kader Posyandu dan TPK Jeneponto Ikuti Pelatihan Khusus
- PLN UID Sulselrabar Perkuat Ketahanan Pangan dan Modernisasi Agrikultur melalui Program Electrifying Agriculture
Kesepakatan yang terjalin memberikan sejumlah konsekuensi bagi masyarakat sekitar. Meskipun masih dapat menggunakan masjid untuk beribadah, warga dilarang untuk mencabut spanduk penjualan yang terpasang di area masjid.
Selain itu, segala bentuk renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid juga dilarang.
Transaksi Jual Beli
Paling penting, kesepakatan ini juga menegaskan bahwa masyarakat tidak berhak menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Hilda Rahman. Hal ini berarti, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk menjual asetnya tersebut.
Reaksi Masyarakat
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
