Terkini, Makassar – Polemik penjualan Masjid Fatimah Umar yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar, memasuki babak baru.
Hasil mediasi yang dilakukan pada Rabu, 3 Juli 2024, menghasilkan kesepakatan yang mengikat antara pemilik tanah, Hilda Rahman, dengan pengurus masjid yang diwakili oleh Rusli Razak.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangkala, ditegaskan bahwa tanah seluas 381 m² yang menjadi lokasi berdiri masjid dan lahan kosong seluas 212 m² di belakangnya adalah milik sah Hilda Rahman.
Hak kepemilikan ini dilegalkan melalui sertifikat atas nama Hilda Rahman.
Warga Dilarang Renovasi
- Buka Pelatihan Konseling Menyusui, Bupati Jeneponto Tegaskan Jangan Hanya Seremonial, Tapi Beri Manfaat Nyata
- Sukacita Panen di Desa Lise, Potret Sinergi Pemkab Sidrap dan Petani Kawal Swasembada Pangan
- Wali Kota Makassar Gandeng Sinar Jaya Bahas Bus Kota Terintegrasi Jalur Kampus
- Tersangka Bibit Nenas Sulsel Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Negara
- Deretan Top Scorer dan Best Player Warnai AAS Cup II 2026
Kesepakatan yang terjalin memberikan sejumlah konsekuensi bagi masyarakat sekitar. Meskipun masih dapat menggunakan masjid untuk beribadah, warga dilarang untuk mencabut spanduk penjualan yang terpasang di area masjid.
Selain itu, segala bentuk renovasi atau penambahan bangunan di sekitar masjid juga dilarang.
Transaksi Jual Beli
Paling penting, kesepakatan ini juga menegaskan bahwa masyarakat tidak berhak menghalangi proses jual beli tanah yang dilakukan oleh Hilda Rahman. Hal ini berarti, pemilik tanah memiliki kebebasan penuh untuk menjual asetnya tersebut.
Reaksi Masyarakat
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
