Polemik Pedih: Masjid di Makassar Dijual, Pemilik Larang Warga Renovasi

Polemik Pedih: Masjid di Makassar Dijual, Pemilik Larang Warga Renovasi

K
Kamsah

Penulis

Kesepakatan ini tentu saja menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat sekitar. Beberapa pihak merasa kecewa dengan keputusan tersebut dan khawatir akan nasib masjid di masa depan.

Namun, tidak sedikit pula yang menerima keputusan ini dengan lapang dada.

Sorotan pada Pengelolaan Wakaf

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengelolaan wakaf yang jelas dan transparan. Pertanyaan mengenai status wakaf tanah masjid dan upaya untuk mengamankan aset keagamaan kembali mencuat ke permukaan.

Dengan adanya kesepakatan ini, maka proses hukum terkait penjualan tanah masjid dapat terus berjalan. Namun, masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Baca Juga

Sebelumnya, viral di media sosial ihwal Masjid Fatimah Umar, yang terletak di kompleks BTN Makkio Baji, Bangkala, Kecamatan Manggala, dipasangi spanduk ‘dijual’.

Spanduk tersebut terpasang di teras masjid, dengan nomor kontak pemilik tanah tertera jelas.

Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah oleh pengguna Facebook, Andi Muhammad Nur Syahid. Dalam unggahannya, Andi mengungkapkan rasa prihatinnya atas situasi tersebut.

Ia menyebut upaya diplomasi selama lebih dari dua tahun telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

Warganet pun turut bereaksi atas kabar ini. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut, dan ada juga yang menyerukan gerakan penggalangan dana untuk membeli kembali masjid tersebut. Beberapa akun bahkan telah membagikan nomor rekening untuk donasi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.