Terkini.id, Jakarta – Polri akhirnya menyatakan bahwa memang pihaknya menggunakan gas air mata dalam menangani kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.
Dalam jumpa wartawan yang diadakan pada Senin 10 Oktober 2022, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengakui kepolisian setempat pada saat itu memakai gas air mata.
Selain itu, gas air mata yang dipakai oleh pihak kepolisian diketahui telah kedaluwarsa.
“Ya ada beberapa yang diketemukan ya. Yang tahun 2021, ada beberapa ya. Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
Sebelumnya, Choirul Anam selaku Komisioner Komnas HAM membeberkan pihaknya masih menindaklanjuti lebih dalam tentang pemakaian gas air mata kedaluwarsa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang.
- 2 Polisi Terdakwa Tragedi di Kanjuruhan Divonis Bebas Menuai Kontroversi
- Mahfud MD: Saya Tak Peduli Seberapa Besar Kandungan Kimia Gas Air Mata yang Mematikan, Tidak Penting!
- Polisi Janji Tidak Akan Gunakan Gas Air Mata di Stadion
- Profesor Kimia: Gas Air Mata Kedaluwarsa Lebih Bahaya, Bisa Menjadi Gas Sianida
- Polisi Sebut Dampak Gas Air Mata Sama Dengan Air Sabun
”Ya, jadi soal yang kedaluwarsa itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Lebih lanjut, Irjen Dedi Prasetyo membeberkan ada tiga jenis gas air mata yang digunakan dalam tragedi yang menimbulkan korban tewas ratusan jiwa tersebut.
Jenis gas air mata yang dimaksud yaitu gas air mata merah, biru dan hijau.
Gas air mata berwarna biru dengan tingkat menengah sedangkan gas air mata hijau dapat memberikan efek berupa asap dan suara.
Gas air mata merah dikenal sebagai jenis gas air mata yang paling berbahaya di antara keduanya.
Gas air mata merah dapat mengakibatkan gangguan pernapasan dan iritasi pada mata.
Sumber: kumparan.com