Dua Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Ditetapkan Tersangka

Dua Polisi Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Ditetapkan Tersangka

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengumumkan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan dimana tiga di antaranya merupakan polisi. Dua dari polisi tersebut memerintahkan menembakkan gas air mata ke arah penonton.

Selain tiga aparat polisi, Polri juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni Dirut PT LIB Ahkmad Hadian Lukita  Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno

Adapun ketiga aparat polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni H (anggota Brimob Polda Jatim), BS (Kasat Samapta Polres Malang), dan WS (Kabag Ops Polres Malang).

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.

Sama halnya dengan tersangka H, Kasat Samapta Polres Malang yakni BS juga memerintahkan anggotanya yang berjaga di Stadion Kanjuruhan untuk menembakkan gas air mata.

Baca Juga

“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.

Sementara WS selaku Kabag Ops Polres Malang mengetahui aturan FIFA terkait larangan penembakan gas air mata di dalam stadion. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah aparat di lapangan agar tidak melakukan hal itu.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri Listyo Sigit.

Penetapan keenam tersangka tersebut, kata Kapolri, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi maupun penyelidikan tim investigasi di lokasi kejadian.

Dalam kasus tragedi Kanjuruhan itu, tim investigasi memeriksa sebanyak 48 saksi. 31 di antaranya merupakan anggota Polri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.