Polisi Cabuli Istri Tahanan, Pelaku Enggan Minta Maaf

Polisi Cabuli Istri Tahanan, Pelaku Enggan Minta Maaf

R
Raja Ade Romania
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL akan menjalani proses hukum lanjutan usai melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan berinsial MU.

Bripka RHL bersama 7 anggota personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang disiplin yang digelar Propam Polrestabes Medan, pada Kamis 11 November 2021.

Dilansir dari Viva, kasus dugaan pencabulan secara pidana juga tengah di proses di Subdit IV/Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Kemudian, Bripka RHL akan menjalani sidang kode etik. Proses hukumnya ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumut.

“Ini baru sidang pelanggaran disiplin (di Polrestabes Medan). Belum lagi sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Belum lagi, sidang asusila di Reknata Polda Sumut,” ucap Kuasa Hukum MU, Riadi, pada Jumat 12 November 2021.

Riadi yang hadir mendampingi MU dalam sidang pelanggaran disiplin digelar di Mako Polrestabes Medan. Ia mengungkapkan raut dan sikap Bripka RHL seperti tidak bersalah.

Baca Juga

“RHL macam tidak bersalah dia, Sampai pimpinan sidang mempersilahkan untuk dia meminta maaf. Tapi, tidak ada mau meminta maaf. Salut saya melihatnya,” lanjut Riadi.

Riadi mengatakan permohonan maaf datang dari mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal kepada dirinya dan korban atas perbuatan mantan anggotanya tersebut.

“Malah mantan Kanit Reskrim meminta maaf kepada saya sampai tiga kali. Saya baru jumpa sama Kanit ini, baru ini. Tapi, dia terus meminta maaf saat jumpa kami kembali di Masjid Polrestabes Medan usai salat zuhur,” tuturnya.

Diketahui, kasus pencabulan ini terjadi di Hotel Milala di Jalan Medan-Binjai pada 23 Mei 2021. Hal ini berawal sejak penangkapan suami korban, SM bersama rekannya, AS di kos mereka terkait kasus narkoba oleh tim Polsek Kutalimbaru.

Selain melakukan tindak pidana pencabulan, Bripka RHL juga meminta kepada korban sejumlah Rp30 juta. Dengan tujuan, untuk mengubah Berkas Acara Perkara (BAP) SM sehingga bisa meringankan hukum yang menjeratnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.