Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Makassar, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kota Makassar, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id – Polrestabes Kota Makassar berhasil menangkap dua orang tersangka bernisial R (27 tahun) dan M (21), yang diduga merupakan bandar narkoba.

Pada penangkapan kali ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,4 kilogram. Penangkapan dilakukan tim Balla Taipa Satresnarkoba Polrestabes, di Jalan Maccini Makassar, pada Kamis 14 Juli 2022. 

“Penangkapan berkat informasi dari masayarakat, lalu kita kembangkan dan di dapati barang bukti ini,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu 20 Juli 2022. 

Budhi mengungkapkan, barang haram ini berasal dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia, dibawa melalui jalur laut masuk ke Kota Makassar. 

“Jaringan barang masuk dari Malaysia. R dan M, status pekerja swasta. Yang bersangkutan ini pemilik langsung dan pengedar, rencananya akan dipasarkan di Kota Makassar,” tuturnya. 

Baca Juga

Pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap kedua tersangka R dan M.

Kedua pelaku pun dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.