Polres Bantaeng Dinilai Main-Main Pada Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Polres Bantaeng Dinilai Main-Main Pada Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Polres Bantaeng ditengarai bermain-main pada kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Lantaran pelaku kekerasan seksual tersebut dinilai orang terpandang di daerah tersebut. 

Pelaku pemerkosaan tersebut adalah Zainuddin alias Citos. Meski bukan Karaeng namun mertuanya yang menjabat sebagai Camat di Tompobulu dari keluarga Karaeng.

Kendati belakangan, Polres telah memasukkan Citos dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur (FW) 13 tahun di Kabupaten Bantaeng. Hal itu setelah mendapat tekanan dari Lingkar Advokasi dan Pelayanan Rakyat.

Penyidik Polres Bantaeng akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan kode A3.2 pada tanggal 22 Juli

Motif Citos dalam menjalankan aksinya setelah FW dijadikan sebagai anak angkat oleh Camat Tompobulu. FW dijadikan baby sitter untuk menjaga anak Citos dan Istrinya tanpa digaji sepeser pun.

Baca Juga

Sebelumnya, Korban FW bersama orang tuanya melaporkan kejadian kekerasan seksual tersebut ke Polres Bantaeng berdasarkan laporan polisi: L.P.B/95/VI/2021/SULSEL/RES BTG, Tanggal 1 Juni 2021.

Paralegal LBH Makassar yang mendampingi kasus ini pada bagian non litigasi Ardiansyah K dan Awal Nurafdal. 

Ardiansyah mengatakan hingga saat ini lokasi persembunyian pelaku belum diketahui. Kasus pemerkosaan tersebut, kata dia, bermula sejak Desember 2020. Setelah itu berlanjut pada Mei 2021. 

“Pelaku sudah ditangkap tapi dilepas karena belum ditersangkakan,” kata Ardiansyah, Senin, 23 Agustus 2021.

Ia menjelaskan, sebelumnya, pada 16 Juni 2021, Lingkar Advokasi dan Pelayanan Rakyat menggelar unjuk rasa di depan Polres Bantaeng dengan massa sekitar 200 orang. 

Ia mengatakan teman-teman di Bantaeng rutin melakukan aksi kamisan di depan Polres Bantaeng hingga saat ini untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami meminta agar pelaku diamankan, alasan pihak Polres karena barang bukti belum cukup. Padahal sudah ada bukti hasil visum dan saksi korban sendiri,” ucapnya.

Ia menilai Polres Bantaeng bermain-main pada kasus ini. Pada 8 Juli 2021, berdasarkan hasil koordinasi pihak penasehat hukum dari LBH dengan pihak penyidik Polres Bantaeng tersangka Zainuddin belum menghadiri pemanggilan kedua. Sehingga penyidik mengambil upaya pemanggilan paksa. 

“Setelah itu ditetapkan DPO,” ucapnya.

Hingga saat ini Polres Bantaeng belum merespons hingga berita ini diturunkan. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.