Terkini.Id, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akhirnya menangkap Memet Siregar yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus korupsi di PT Bank Syariah Mandiri (BSM), Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun, Sumatera Utara.
“Terpidana Memet kooperatif dan tidak mengadakan perlawanan saat diringkus tim Tabur Kejati Sumut,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A .Tarigan di Medan, Jumat 10 Februari 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.
Yos menuturkan terpidana Memet Siregar ditangkap pada Kamis 9 Februari 2023 malam sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sei Putih Baru, Kota Medan, setelah masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak November 2022.
Terpidana Memet Siregar sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada awal November 2021.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun menuntut Memet dengan hukuman 14 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp32 miliar dalam permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK).
- Sebelum Diamankan, DPO Korupsi Sembunyi di Atas Plafon Rumah Selama 9 Jam
- Sempat Kabur ke Jakarta, Kejati Sulsel Berhasil Amankan DPO Hengky Gosal di Makassar
- Kabur Saat Hendak Diamankan, DPO Curanmor di Makassar Dilumpuhkan Timah Panas
- Polres Gowa Tetapkan Anak Mantan Wali Kota Makassar Masuk DPO
- Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK
“Atas vonis bebas hakim PN Medan, jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi,” ujar Yos.
Yos mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, permohonan kasasi atas vonis bebas Memet Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram dikabulkan.
MA menyatakan Memet terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Penjabat Kepala Cabang BSMPerdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana Memet selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” katanya.
Yos menambahkan dalam putusan MA tersebut, terpidana Memet juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000 dan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana penjara selama empat tahun.
“Setelah ditangkap, terpidana Memet dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA,” ujar Yos.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
